Dark/Light Mode

Ada Pungli Di Rutan, KPK Minta Maaf Dan Janji Usut Tuntas

Rabu, 21 Juni 2023 20:51 WIB
Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka
Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta maaf atas temuan dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di Rutan Klas I Jakarta Timur cabang Gedung Merah Putih KPK. Komisi antirasuah menyatakan siap mengusut siapa pun yang terlibat.

"Kami sampaikan permohonan maaf untuk masyarakat Indonesia atas dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di penjagaan dan perawatan Rutan Klas I Jakarta Timur cabang KPK," kata Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (21/6).

Pengusutan dipastikan bakal berjalan secara transparan. Masyarakat diminta terus memantau perkembangan kasus ini, kata Yuyuk.

"Kami akan berkomitmen untuk menyelesaikan ini secara transparan dan juga mengajak masyarakat berperan serta untuk mengawal perkara ini," tegasnya.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan, memahami bahwa insan KPK merupakan manusia yang bisa berbuat salah.

"Maka kami membangun integritas KPK secara kelembagaan atau institusionalitas, bukan secara personal," tuturnya.

Baca juga : Dugaan Pungli Rutan KPK Terungkap Dari Pemeriksaan Etik Dewas

Personal KPK bisa salah, namun Ghufron memastikan, setiap kesalahan tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Kami memastikan insan KPK yang bermasalah akan ditindak secara tegas. Inilah komitmen KPK untuk membangun integritas KPK secara institusional bukan sekadar personal," tegas Ghufron.

Sementara itu, Sekjen KPK Cahya H. Harefa menyatakan ada tim yang bakal dibentuk untuk mengusut tindakan indisipliner para pegawai yang terlibat.

"Dengan melibatkan lintas unit," tegasnya.

Tim ini nantinya juga akan memperbaiki tata kelola rutan yang melibatkan pihak internal maupun eksternal.

Langkah ini merupakan salah satu upaya jangka panjang mencegah kasus serupa terjadi.

Baca juga : Skandal Pungli Rutan, KPK Bentuk Timsus Usut Pelanggaran Disiplin

Dugaan pungli itu sebelumnya diungkapkan Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.

Dia menyatakan, telah menyampaikan temuan ini ke kepada pimpinan KPK agar ditindaklanjuti dengan dilakukan penyelidikan.

"Selanjutnya tentunya Dewas KPK juga akan memeriksa etiknya," ujar Tumpak dalam konferensi pers, di Gedung ACLC KPK, Senin (19/6).

Di tempat yang sama, Anggota Dewas KPK Albertina Ho menambahkan, pungli itu dilakukan pejabat rutan terhadap para tahanan komisi antirasuah.

"Sudah diketahui pungutan itu dilakukan ada berupa setoran tunai, semua itu menggunakan rekening ketiga, dan sebagainya," tuturnya.

Albertina mengungkapkan, jumlah uang yang dipungut dari para tahanan KPK ini cukup fantastis.

Baca juga : Berdayakan Perempuan, APP Sinar Mas Gelar Program Inkubasi Bisnis

"Jumlah sementara yang sudah kami peroleh, dalam periode Desember 2021-Maret 2022 itu sejumlah Rp 4 miliar. Jumlah sementara. Mungkin masih berkembang lagi," beber Albertina.

Namun, Albertina belum mau mengungkapkan identitas pejabat rutan yang dimaksud.

"Karena ini pidana. Kami telah menyerahkan kepada KPK pada Selasa, 16 Mei 2023, untuk menindaklanjuti pidananya," ungkap Albertina.

"Ini murni temuan Dewas KPK. Dewas KPK sungguh-sungguh ingin menertibkan KPK," imbuh dia.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.