Dark/Light Mode

Dugaan Pungli Rutan KPK Terungkap Dari Pemeriksaan Etik Dewas

Rabu, 21 Juni 2023 20:35 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, dugaan pungutan liar di rumah tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Timur Cabang Gedung Merah Putih terungkap dari pengusutan kasus lain yang dilakukan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

"Sesungguhnya ini adalah pemeriksaan dugaan kasus (pelanggaran) etik yang bukan dugaan pungli ini. Tetapi dalam pemeriksaan, para pihak yang dimintai keterangan itu menyampaikan (dugaan pungli)," ungkap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (21/6).

KPK kemudian menindaklanjuti temuan itu dengan mengembangkannya ke tahap penyelidikan.

"Jadi yang disampaikan ini semuanya sekali lagi masih baru yang terendus di transaksi perbankan," tuturnya.

Baca juga : Skandal Pungli Rutan, KPK Bentuk Timsus Usut Pelanggaran Disiplin

Pimpinan KPK pun menyampaikan apresiasi kepada Dewas atas inisiatif dan temuan awal dugaan tindak pidana korupsi ini.

"Ini bukti bahwa keberadaan Dewas sangat bermanfaat dalam menjaga harkat dan martabat KPK dengan menjaga dan menegakkan etik," tandas Ghufron.

Dugaan pungli itu sebelumnya diungkapkan Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.

Dia menyatakan, telah menyampaikan temuan ini ke kepada pimpinan KPK agar ditindaklanjuti dengan dilakukan penyelidikan.

Baca juga : KPK Sebut Dugaan Korupsi Di Kementan Terkait Jual Beli Jabatan

"Selanjutnya tentunya Dewas KPK juga akan memeriksa etiknya," ujar Tumpak dalam konferensi pers, di Gedung ACLC KPK, Senin (19/6).

Di tempat yang sama, Anggota Dewas KPK Albertina Ho menambahkan, pungli itu dilakukan pejabat rutan terhadap para tahanan komisi antirasuah.

"Sudah diketahui pungutan itu dilakukan ada berupa setoran tunai, semua itu menggunakan rekening ketiga, dan sebagainya," tuturnya.

Albertina mengungkapkan, jumlah uang yang dipungut dari para tahanan KPK ini cukup fantastis.

Baca juga : Soal Pungli Rp 4 M Di Rutan KPK, Mahfud: Buka Dan Hukum Pelakunya

"Jumlah sementara yang sudah kami peroleh, dalam periode Desember 2021-Maret 2022 itu sejumlah Rp 4 miliar. Jumlah sementara. Mungkin masih berkembang lagi," beber Albertina.

Namun, Albertina belum mau mengungkapkan identitas pejabat rutan yang dimaksud.

"Karena ini pidana. Kami telah menyerahkan kepada KPK pada Selasa, 16 Mei 2023, untuk menindaklanjuti pidananya," ungkap Albertina.

"Ini murni temuan Dewas KPK. Dewas KPK sungguh-sungguh ingin menertibkan KPK," imbuh dia.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.