Dark/Light Mode

Lecehkan Istri Tahanan, Tarik Pungli 4 M

Oknum Petugas Rutan Busukin KPK Dari Dalam

Selasa, 27 Juni 2023 07:30 WIB
Ilustrasi. (Foto: Antara)
Ilustrasi. (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Terkuak lagi kebobrokan petugas Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Oknum berinisial M memaksa istri tahanan melakukan video call tak senonoh dan meminta uang.  

Kelakuan ini semakin men­coreng citra KPK setelah skan­dal pungli Rp 4 miliar. Lembaga antirasuah seperti mengalami pembusukan dari dalam.

Mantan penyidik KPK Novel Baswedan menilai ada ketidak­seriusan mengatasi skandal ini. “Moral ini masalah yang serius ya. Harusnya diberhentikan,” ujarnya.

Baca juga : Sahabat Ganjar Hadiri Puncak Peringatan Bulan Bung Karno Di GBK

Novel membandingkan pelecehan ini dengan kasus lain yang terjadi saat dirinya masih di KPK. Pegawai yang melakukan pelanggaran lebih ringan dike­nakan sanksi pemecatan.

“Dari mana saya tahu? Dulu saya Ketua Wadah Pegawai di KPK dan saya juga (jadi) penasi­hat para pegawai KPK yang ikut dalam proses ketika ada masalah etik,” katanya di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (25/6/2023).

Novel menilai terjadi penu­runan standar kualitas di KPK. “Masalah asusila sanksinya hanya teguran ataupun minta maaf. Apa yang diharapkan sama orang yang bersikap amoral? Kalau sudah amoral pastilah tidak berintegritas,” sentilnya.

Baca juga : Tak Mau Yayasan PSSI Jadi Bancakan, Erick Gandeng Mantan Bos KPK

Biasanya, kasus asusila menjadi awal mula perbuatan menyimpang lainnya. “Untuk memenuhi kebutuhan amoralnya dia akan mencari uang dari suap dari macam-macam, jadi saya pikir ini (persoalan) serius,” tutupnya.

Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Syamsuddin Haris mengatakan, kasus pelecehan petugas rutan KPK sudah ditindaklanjuti. “Ya sudah selesai diputus dalam sidang etik,” ujarnya.

Haris membenarkan kasus pungutan liar di Rutan K4 Ge­dung Merah Putih berawal dari laporan pelecehan yang dilaku­kan petugas di situ.

Baca juga : Tekan Angka Inflasi, Ganjar Targetkan Penurunan Harga Beras Dan Minyak Di Jateng

Berdasarkan salinan putusan Dewas KPK nomor: 01/Dewas/Etik/04/2023, kasus pelecehan petugas rutan dilaporkan pada akhir Januari 2023.

Pelapornya adalah adik dari salah satu tersangka kasus jual-beli jabatan di Pemerintah Ka­bupaten Pemalang. Adik dari tahanan KPK itu melaporkan kasus ini ke bagian Pengaduan Masyarakat melalui surat elektronik.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.