Dark/Light Mode

Suap Lukas Enembe Rp 35,4 Miliar, Bos Tabi Divonis 5 Tahun Penjara

Rabu, 14 Juni 2023 18:57 WIB
Foto: M Wahyudin/Rakyat Merdeka.
Foto: M Wahyudin/Rakyat Merdeka.

RM.id  Rakyat Merdeka - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan kepada penyuap Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Rijatono Lakka.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika meyakini, Direktur Utama PT Tabi Bangun Papua itu terbukti secara sah dan menyuap Lukas Enembe senilai Rp 35.429.555.850 (Rp 35,4 miliar).

Suap tersebut sebagai fee atas proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Papua yang diperoleh perusahaan Terdakwa.

Baca juga : Terapkan Ekonomi Sirkular, Bank Sampah Digital Sabet Penghargaan KLHK

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Rijatono Lakka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-samadan berlanjut sebagaimana dalam dakwakan alternatif pertama. Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa Rijatono Lakka dengan pidana penjara selama lima tahun," ucap Ketua Majelis Hakim Dennie membacakan amar putusannya, Rabu (14/6).

Selain itu, Majelis Hakim juga mewajibkan Rijatono Lakka membayar pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Hal yang memberatkan, Rijatono berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Dan perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Tak ada hal yang meringankan.

Baca juga : Turun Rp 6.000, Harga Emas Hari Ini Rp 1.053.000 Per Gram

Rijatono Lakka dinyatakan bersalah melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Vonis terhadap Rijatono sesuai dengan tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sesuai surat dakwaan, Rijatono diyakini telah memberi suap kepada Lukas sebesar Rp 35.429.555.850.

Rinciannya, Rp1 miliar uang tunai yang ditransfer oleh Frederik Banne (staf logistik PT Tabi Bangun Papua) atas suruhan Rijatono.

Baca juga : Rugikan Negara Rp 14,4 Miliar, 3 Petinggi Perumda PPU Ditahan KPK

Dan sisanya, Rp 34.429.555.850, lewat pembangunan dan renovasi aset-aset milik Lukas Enembe.

Jaksa KPK dan pihak pengacara terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim tersebut. Pengacara Rijatono, Pither Singkali mengaku akan mempelajari lebih dulu terkait surat putusan Majelis Hakim, sebelum menyatakan sikapnya, dengan tenggang waktu tujuh hari ke depan.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.