Dark/Light Mode

Profil Pimpinan KPK Periode 2019-2024 (1)

Firli Bahuri Bersih Dari Pelanggaran Etik

Jumat, 13 September 2019 08:51 WIB
Ketua KPK periode 2019-2024, Irjen Firli Bahuri (Foto: Rizky Syahputra/Rakyat Merdeka)
Ketua KPK periode 2019-2024, Irjen Firli Bahuri (Foto: Rizky Syahputra/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Irjen Firli Bahuri, lulusan Akademi Polisi Tahun 1990, terbilang paling sering diberitakan dalam Proses Seleksi Calon Pimpinan KPK. Ia disebut-sebut pernah melanggar etik karena bertemu pihak berperkara, saat menjabat Deputi Penindakan KPK. Namun, ia keburu ditarik ke institusi awal.

Soal ini, Panitia Seleksi Pansel Calon Pimpinan (Pansel Capim) KPK telah mengambil sikap. Pansel menyatakan, selama proses seleksi, tidak ditemukan adanya pelanggaran etik yang dilakukan Firli.

Wakil Ketua Pansel Capim KPK Indriyanto Seno Adji mengatakan, Pansel bahkan meminta sejumlah lembaga, termasuk dari KPK untuk mengkonfirmasi rekam jejak Firli. Hasilnya, eks Deputi Penindakan KPK tersebut bersih dari pelanggaran etik.

"Terhadap hasil rekam jejak yang diserahkan langsung oleh Deputi bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM) KPK kepada Pansel, telah dilakukan uji silang dengan rekam jejak dari sejumlah lembaga," ungkap Indriyanto dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/9).

Baca juga : Pordasi DKI Jaya Periode 2019-2023 Resmi Dilantik

Pansel Capim KPK juga sudah melakukan cross examination terhadap positif dan negatif hasil rekam jejak Firli. Baik dari Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT), Badan Narkotika Nasional (BNN), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Polri, Kejaksaan, maupun KPK.

Secara eksploratif, Pansel juga telah mendalami masukan-masukan dari KPK dan masyarakat sipil. Hasilnya, tidak ada keputusan formal DPP atas pelanggaran etik. Kecuali pernyataan-pernyataan, rumusan-rumusan, dan ucapan-ucapan obscuur yang dapat menciptakan stigma dan labelisasi negatif kepada capim.

Dalam fit and proper test di Komisi III DPR, Kamis (12/9), capim KPK Alexander Marwata menyebut, tiga pimpinan KPK sudah sepakat menutup kasus dugaan pelanggaran etik Firli. Salah satunya, Agus Rahardjo.

"Kalau dilihat, dari lima pimpinan, yang tiga menyatakan supaya kasusnya ditutup. Berarti, kalau dari prinsip kolektif kolegial, seharusnya berhenti. Kan gitu," ujar Wakil Ketua KPK itu, Kamis (12/9). 

Baca juga : KPK Kirim Rekam Jejak Firli Ke DPR Berharap Dijadikan Pertimbangan

Firli, pria kelahiran Prabumulih Sumatera Selatan, 8 November 1963, adalah seorang Perwira Tinggi Polri berpangkat Inspektur Jenderal. Saat mengikuti Seleksi Capim KPK, Firli menjabat Kapolda Sumatera Selatan.

Sebelum menjadi Kapolda, Firli menempati berbagai macam posisi di kepolisian. Semisal Kapolres Kebumen (2006), Kapolres Brebes (2007), Wakapolres Metro Jakarta Pusat (2009), Ajudan Wapres RI Boediono (2012), serta Kapolda NTB (2017).

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), harta kekayaan Firli per 29 Maret 2019, tercatat berjumlah Rp 18,2 miliar. [OKT]

 

Baca juga : Harta Calon Pimpinan KPK: Firli Paling Banyak, Lili Pintauli Paling Sedikit

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.