Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Pakar Hukum: UUD 1945 Bisa Diamandemen, Masa UU KPK Tidak

Jumat, 13 September 2019 16:38 WIB
Gedung KPK/Ilustrasi (Foto: Istimewa)
Gedung KPK/Ilustrasi (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pakar hukum dari Universitas Borobudur, Faisal Santiago, merasa heran dengan Wadah Pegawai KPK yang menolak revisi Undang-Undang Nomor 30/2002 tentang KPK. Padahal, semua Undang-Undang bisa direvisi. Tergantung kebutuhan pada masa waktu tertentu.

“Saya tidak habis pikir teman-teman Wadah Pegawai KPK itu. Kenapa kok sepertinya ada ketakutan yang luar biasa,” kata Faisal kepada wartawan, Jumat (13/9).

Faisal menerangkan, UUD 1945, yang merupakan konstitusi negara, bisa direvisi. Sejak merdeka sampai sekaran sudah empat kali dilakukan amandemen terhadap UUD 45. Apalagi soal KPK, yang merupakan lembaga Adhoc.

Baca juga : Wartawan Aja Diawasi, Masa KPK Enggak? 

“Orang malah jadi curiga dengan takutnya itu. Jangan-jangan ada apa? Kalau saya, melihatnya begitu. Karena, 17 tahun lalu dengan 17 tahun sekarang kan berbeda. Penanganannya, bukan semakin banyak yang ditangkap itu berhasil. Tetapi, bagaimana melakukan pencegahan,” ujar Guru Besar Hukum Universitas Borobudur.

Selain itu, Faisal menyebut pengembalian uang kepada negara harusnya signifikan. Ternyata, sekarang uang yang dikembalikan KPK ke negara lebih kecil dari uang yang dikembalikan Kepolisian dan Kejaksaan. Jadi, perlu direvisi UU KPK.

“Tentu dengan adanya revisi Undang-Undang, saya melihat dari segi positifnya saja. Kalau kita merevisi tujuannya adalah untuk kebaikan, tidak mungkin kita merevisi tujuannya itu untuk menjelekkan,” jelas dia.

Baca juga : Bahan Bakar Bio Diesel B-100 Bisa Hemat Devisa Rp26 Triliun

Kemudian, tambahnya, selama ini KPK tidak ada pengawasnya. Maka, sangat wajar usulan pembentukan Dewan Pengawas KPK. Sebab, aneh sekali suatu lembaga tidak ada yang mengawasi. Padahal, Presiden, Polisi, Jaksa, dan hakim ada pengawasnya.

“Kok ini tidak ada pengawas KPK. Perlu juga dibentuk dewan pengawas yang anggotanya saya pikir tidak harus dari polisi atau orang-orang yang berkepentingan. Tapi benar-benar orang yang bersih dan berpikirnya untuk kemajuan bangsa,” katanya.

Faisal menambahkan, apabila Wadah Pegawai KPK merasa usulan revisi UU KPK melemahkan, harusnya sampaikan kepada publik. Namun, jangan asal main menolak tanpa argumen.

Baca juga : Pakar: UUD 1945 Tidak Kenal Istilah Oposisi

“Kan itu usulan. Kalau ada yang merasa teman-teman KPK itu melemahkan ya tinggal berargumen. Nah, ini belum apa-apa saya melihat, membaca, mendengar, itu kok sepertinya tidak mau terima yang begitu,” tandasnya. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.