Dark/Light Mode

Lengkapi Berkas Perkara Andhi Pramono, KPK Geledah Kantor Bahari Berkah Madani

Selasa, 11 Juli 2023 12:32 WIB
Andhi Pramono (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Andhi Pramono (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Bahari Berkah Madani (BBM) di Batam pada hari ini Selasa (11/7).

Penggeledahan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara milik eks Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.

"Untuk melengkapi berkas perkara tersangka AP, hari ini (11/7) tim penyidik KPK melakukan penggeledahan kantor PT BBM ( Bahari Berkah Madani) di Wilayah Batam," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (11/7).

Baca juga : Relawan Gekrafs Jember Gelar Bazar Sembako Murah

Ali mengungkapkan, saat ini penggeledahan masih berlangsung. Dirinya belum mengungkapkan barang-barang apa saja yang dilakukan penyitaan.

"Kegiatan masih berlangsung dan perkembangannya akan kami sampaikan," tuturnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca juga : Matangkan Persiapan Pemilu 2024, PPP Gelar Rapat Bapilu Nasional

Andhi diduga menerima gratifikasi Rp 28 miliar dari para importir saat masih menjabat di Ditjen Bea Cukai.

Atas perbuatannya, Andhi dijerat dua pasal sekaligus, yakni terkait penerimaan gratifikasi dan TPPU.

Ia disangka melanggar Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Baca juga : Periksa Istri Andhi Pramono, KPK Cecar Sumber Yang Haram Suaminya

Andhi juga disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.