Dark/Light Mode

Kasus Korupsi Mantan Pejabat Bea Cukai

Geledah Kantor Importir, Penyidik KPK Dihalangi

Sabtu, 15 Juli 2023 07:30 WIB
Penyidik KPK berjalan keluar usai menggeledah kantor PT Fantastik Internasional (FI) di kawasan industri Tunas, Batam, Kepulauan Riau, Kamis (13/7/2023). Penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono. (ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/aww)
Penyidik KPK berjalan keluar usai menggeledah kantor PT Fantastik Internasional (FI) di kawasan industri Tunas, Batam, Kepulauan Riau, Kamis (13/7/2023). Penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono. (ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/aww)

 Sebelumnya 
Sementara terhadap saksi Widi Rahman, Direktur Keuangan PT Bahari Berkah Madani, penyidik mencecar soal aliran dana dari pe­rusahaan distributor bahan bakar minyak itu ke rekening Andhi.

Transaksi juta rupiah ke rekening Andhi diduga terkait dengan manipulasi data ekspor-impor minyak selama kurun 2012-2022.

Baca juga : Kasus Korupsi HGU Perkebunan Tebu, KPK Geledah Kantor PTPN XI

“Saksi-saksi diperiksa untuk melengkapi berkas perkara ter­sangka. Sekaligus, mengembangkan dugaan keterlibatan pihak lainnya,” imbuh Ali.

Mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono dipecat dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sejak Rabu, 5 Juli 2023. Ia diberhentikan karena melakukan pelanggaran berat disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca juga : Kasus Korupsi Dana PEN, KPK Geledah Rumah Ketua DPC Gerindra Muna

“Kemenkeu telah menjatuhkan hukuman disiplin berat kepada Saudara AP (Andhi Pramono) pemberhentian dari Pegawai Negeri Sipil sejak 5 Juli 2023, karena telah terbukti melaku­kan pelanggaran berat ber­dasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” kata Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh, Sabtu (8/7).

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Nirwala Dwi Heryanto menambahkan, pemecatan ini sejalan dengan komitmen Kemenkeu dalam mendukung upaya hukum yang dilakukan KPK.

Baca juga : Sita Uang Kas Hingga Lahan Kebun Sawit

“Kemenkeu terus menjaga semangat untuk terus melaku­kan langkah-langkah penguatan integritas pegawainya dan selalu dilakukan pengawasan yang kon­sisten dan tegas,” tandasnya.

Sejak Jumat, 7 Juli 2023, KPK menahan Andhi Pramono. Andhi diduga menjadi calo atau broker ekspor-impor. Dari sini, Andhi menangguk fulus Rp 28 miliar.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.