Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kasus Korupsi Mantan Pejabat Bea Cukai
Geledah Kantor Importir, Penyidik KPK Dihalangi
Sabtu, 15 Juli 2023 07:30 WIB
Sebelumnya
“Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka dimaksud selama 20 hari pertama, terhitung 7 Juli hingga 26 Juli 2023 di Rutan Tahanan KPK pada Gedung Merah Putih,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Sebelum ditahan, Andhi menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK sejak Jumat pagi. Ini merupakan pemeriksaan kedua terhadap Andhi sebagai tersangka.
Andhi diduga memanfaatkan posisi dan jabatannya sebagai Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar untuk bertindak sebagai calo atau broker ekspor-impor. Ia mencarikan barang logistik untuk dikirim ke Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja. Barangnya diperoleh dari Singapura dan Malaysia. Dari sinilah dia mendapat upah alias fee.
Baca juga : Kasus Korupsi HGU Perkebunan Tebu, KPK Geledah Kantor PTPN XI
Andhi juga memberikan rekomendasi bagi para pengusaha yang bergerak di bidang ekspor dan impor, sehingga nantinya dapat dipermudah dalam melakukan aktivitas bisnisnya.
“Setiap rekomendasi yang dibuat dan disampaikan AP (Andhi Pramono) diduga menyalahi aturan kepabeanan, termasuk para pengusaha yang mendapatkan izin ekspor-impor diduga tidak berkompeten,” kata Alex.
Sejauh ini, KPK baru mengendus penerimaan gratifikasi sebesar Rp 28 miliar. Angka ini bisa bertambah lantaran penyidik masih melakukan penelusuran.
Baca juga : Kasus Korupsi Dana PEN, KPK Geledah Rumah Ketua DPC Gerindra Muna
Selama kurun 2021-2022, Andhi diketahui telah membelanjakan dan mentransfer uang yang diduga hasil dari korupsi. Di antaranya untuk membeli berlian Rp 652 juta, membeli polis asuransi Rp 1 miliar hingga membeli rumah di Pejaten, Jakarta Selatan seharga Rp 20 miliar.
Dalam kasus penerimaan gratifikasi, Andhi dijerat denganPasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pidana Korupsi.
Sementara dalam kasus pencucian uang, Andhi dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca juga : Sita Uang Kas Hingga Lahan Kebun Sawit
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengendus transaksi yang mencurigakan yang dilakukan Andhi sejak lama.
“Banyak setoran tunai dalam jumlah besar dari perusahaan-perusahaan, dan pembelian barang-barang mahal,” ungkap Ketua PPATK Ivan Yustiavandana pada Kamis, 9 Maret 2023
PPATK telah melaporkan transaksi mencurigakan itu ke KPK sejak awal 2022. Namun lembaga antirasuah baru memanggil Andhi setahun kemudian, setelah gaya hidup mewah anak Andhi viral di media sosial.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya