Dark/Light Mode

Kejagung Geledah Kantor Eksportir CPO

Sita Uang Kas Hingga Lahan Kebun Sawit

Minggu, 9 Juli 2023 07:30 WIB
(Foto: dok. Puspenkum)
(Foto: dok. Puspenkum)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita lahan perkebunan kelapa sawit tiga tersangka korporasi kasus korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO).

Penyitaan aset utama peru­sahaan produsen CPO ini dilakukan pada Kamis, 6 Juli 2023 lalu. Penyidik Gedung Bundar lebih dulu menggeledah kantor masing-masing perusahaan.

“Penyitaan dan penggeledahan terkait perkara dugaan tindak pi­dana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit selama Januari 2022 hingga April 2022,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Sabtu, 8 Juli 2023.

Baca juga : Kasus Migor, Kejagung Geledah Kantor Wilmar, Musim Mas dan Permata Hijau Group

Lokasi pertama yang digele­dah adalah kantor PT Wilmar Nabati Indonesia atau Wilmar Group (WG) di Gedung B & G Tower Lantai 9, Jalan Putri Hijau Nomor 10, Kota Medan.

Berikutnya, penyidik menyatroni kantor PT Musim Mas atau Musim Mas Group (MMG), di Jalan KL Yos Sudarso KM. 7.8, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.

Terakhir, penyidik menyasar kantor PT Permata Hijau Group (PHG), di Jalan Gajahmada Nomor 35, Kota Medan.

Baca juga : Kejagung Kejar Ganti Rugi Kasus Kelangkaan Migor

Di kantor Musim Mas atau MMG, penyita menyita surat tanah 277 bidang lahan perke­bunan sawit seluas 14.620,48 hektare.

Sementara di kantor PT Wilmar Nabati Indonesia atau Wilmar Group (WG), penyidik menyita surat tanah 625 bidang lahan seluas 43,32 hektare.

Adapun di kantor PT Permata Hijau Group (PHG), penyidik menyita uang kas dan surat tanah 70 bidang lahan seluas 23,7 hek­tare. Uang kas yang disita terdiri dari uang tunai Rp 385.300.000, 435.200 dolar AS, 52 ribu ring­git Malaysia (RM) dan 250.450 dolar Singapura.

Baca juga : Jadi Inspektur Upacara Pemakaman, Menteri Siti Kenang Kiprah Dan Keberpihakan Sarwono

Penggeledahan ini dilaksana­kan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-1334/F.2/Fd.1/07/2023 tanggal 5 Juli 2023.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.