Dark/Light Mode

Kasus Korupsi Mantan Pejabat Bea Cukai

Geledah Kantor Importir, Penyidik KPK Dihalangi

Sabtu, 15 Juli 2023 07:30 WIB
Penyidik KPK berjalan keluar usai menggeledah kantor PT Fantastik Internasional (FI) di kawasan industri Tunas, Batam, Kepulauan Riau, Kamis (13/7/2023). Penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono. (ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/aww)
Penyidik KPK berjalan keluar usai menggeledah kantor PT Fantastik Internasional (FI) di kawasan industri Tunas, Batam, Kepulauan Riau, Kamis (13/7/2023). Penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono. (ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/aww)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dihalang-halangi saat hendak menggeledah kantor PT Fantastik Internasional di Batam, Kepulauan Riau.

Penggeledahan ini untuk mencari bukti tambahan kasus gratifikasi mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono.

“Tim penyidik KPK mendapati adanya pihak-pihak tertentu yang sengaja menghalangi tindakan pro justice atau penggeledahan yang sedang berlangsung,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

Baca juga : Kasus Korupsi HGU Perkebunan Tebu, KPK Geledah Kantor PTPN XI

PT Fantastik Internasional merupakan perusahaan yang bergerak di bidang industri pengo­lahan tembakau, termasuk impor rokok. Diduga, perusahaan itu tidak membayar cukai secara benar kepada negara.

Andhi diduga terlibat memanipulasi data produk tidak kena cukai. “Ada dugaan penerimaan dana dari perusahaan itu. Untuk informasi lengkapnya, nanti kami sampaikan setelah dokumen si­taan diteliti penyidik,” kata Ali.

Selain dihalang-halangi, penyidik KPK mendapati ada upaya untuk menghilangkan bukti transaksi. “Kami tegas dapat terapkan ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” kata Ali.

Baca juga : Kasus Korupsi Dana PEN, KPK Geledah Rumah Ketua DPC Gerindra Muna

Pasal itu bisa digunakan untuk menjerat pihak-pihak yang dianggap merintangi penyidikan korupsi. Selama di Batam, penyidik lembaga antirasuah memeriksa sejumlah saksi. “Pemeriksaan dilakukan di Polresta Barelang,” kata Ali.

Delapan saksi yang diperiksa kemarin antara lain, Direktur PT Putera Karyasindo Prakarsa, Alex. Perusahaan saksi bergerakdi bi­dang pengembangan perumahan.

Ali mengungkapkan, penyidik mengorek pembelian rumah yang dilakukan Andhi di Batam.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.