Dark/Light Mode

Nggak Gentar, Kejagung Siap Ladeni Praperadilan Johnny G Plate

Minggu, 4 Juni 2023 20:56 WIB
Johnny G Plate (Foto: Ist)
Johnny G Plate (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) tak mempermasalahkan langkah Partai NasDem yang berencana mengajukan gugatan praperadilan terhadap penetapan tersangka Johnny G Plate.

Mantan Menteri Komunikasi Informasi (Menkominfo) yang juga Sekretaris Jenderal NasDem itu, terjerat perkara korupsi BTS Kominfo bersama lima orang tersangka lainnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, gugatan praperadilan merupakan hak setiap tersangka yang dilindungi dan dijamin undang-undang, yaitu KUHAP.

"Karena itu, apa pun upaya hukum yang dilakukan oleh para tersangka, kami (kejaksaan) menghargai, dan kami siap menghadapinya. Kami tidak bisa menghalangi. Silakan saja," ujarnya melalui pesan singkat, Minggu (4/6).

Baca juga : KPK: Jangan Uji Materi Penyidikan

Ketut mengungkapkan, saat ini, beberapa berkas perkara para tersangka sudah masuk tahap dua.

"Sehingga siap digelar di pengadilan," imbuhnya.

Sebelumnya, rencana praperadilan terhadap Kejagung terkait dugaan korupsi yang menjerat Johnny G Plate, diungkapkan Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai NasDem Willy Aditya. Awalnya, wartawan bertanya apakah NasDem akan mendorong Plate menjadi justice collaborator (JC) atau tidak.

"Nggak. Kami akan praperadilan, bukan JC (justice collaborator),” kata dia di NasDem Tower, Gondangdia, Jakarta Pusat, Jumat (2/6).

Baca juga : Kejagung Sita Aset Tersangka Eks Dirut

Meski begitu, hingga kini belum ada kepastian soal rencana praperadilan tersebut. Berdasarkan, penelusuran pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, belum ada pendaftaran perkara yang dimaksud.

Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto menyatakan, sejauh ini belum ada pendaftaran praperadilan yang mengatasnamakan NasDem maupun Johnny Plate.

"Belum dapat info, besok saya cek," singkatnya secara tertulis, Minggu (4/6).

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum NasDem Ahmad Ali juga meminta Kejagung agar memblokir keuangan setiap perusahaan yang terlibat dan menerima aliran uang dalam perkara tersebut.

Baca juga : Mak Ganjar Kalteng Adakan Posyandu Lansia Di Palangkaraya

Permintaannya ini menyusul turut ditetapkan pula pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus korupsi BTS. Dia mengaku, mendapat informasi bahwa ada tiga perusahaan konsorsium yang diduga terlibat.

"Kalau tidak diblokir, bisa saja karena hari ini belum tersangka, bisa membawa lari uangnya," jelasnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.