Dark/Light Mode

Senin Dipanggil Kejagung, Airlangga: Saya Datang...

Jumat, 21 Juli 2023 08:15 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (Foto: Ist)
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggil Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto pada Senin depan untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus korupsi fasilitas izin ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan minyak goreng pada periode 2021-2022. Airlangga memastikan akan datang.

Sebagai warga negara yang taat hukum, Airlangga mengatakan, siap penuhi panggilan Kejagung jika keterangannya dibutuhkan. Namun, kata dia, pemanggilannya harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

"Nanti, sesudah ada undangan, kami akan hadir. Saya akan hadir sesuai dengan undangannya," kata Airlangga di Jakarta, kemarin.

Sebelumnya, Kejagung memanggil Airlangga pada Selasa (18/7). Namun, Airlangga tidak bisa hadir karena sudah ada urusan lain. "Ada agenda. Agenda sendiri," kata Airlangga, saat itu.

Baca juga : Teknologi Digital Kunci ASN Genjot Kualitas Layanan Publik

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, penyidik Jampidsus Kejagung melakukan pemanggilan ulang kepada Airlangga pada Senin, 24 Juli 2023. Ketut berharap, pada panggilan kedua ini, Airlangga dapat hadir.

Menurut dia, Kejagung akan memeriksa Airlangga ihwal proses prosedur perizinan dan kebijakan terkait pelaksanaan kegiatan ekspor-impor CPO.

“Ini yang kita dalami dari beliau selaku Menko Perekonomian,” katanya.

Dia pun menegaskan, rencana pemeriksaan Airlangga tidak ada kaitan dengan urusan politik. Sebab, Kejagung bekerja sesuai aturan hukum yang berlaku. “Apa yang kami lakukan transparan, tentunya kami profesional,” kata Ketut.

Baca juga : Makan Siang Bareng, Ganjar-Airlangga Tak Bicara Pilpres

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tiga perusahaan, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group sebagai tersangka korporasi pada 16 Juni 2023. Penetapan tersangka tiga korporasi tersebut adalah lanjutan proses hukum di kasus korupsi izin ekspor CPO dan telah menghasilkan lima terdakwa.

Para terdakwa dimaksud adalah mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana dan Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei. 

Lalu, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia MP Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, serta General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang.

Dalam putusannya, Majelis Hakim PN Tipikor menilai, para pelaku telah merugikan keuangan negara hingga Rp 6 triliun dan merugikan perekonomian negara senilai Rp 12,3 triliun. Majelis hakim memandang perbuatan terpidana merupakan aksi korporasi, dan yang memperoleh keuntungan ilegal adalah korporasi. Sehingga korporasi harus bertanggung jawab.

Baca juga : Ditanya Koalisi Dengan Ganjar, Airlangga: Sinyalnya Tinggi

Putusan PN Tipikor ini kemudian dikuatkan oleh putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah terhadap terdakwa. Karena itu, Kejagung kemudian memproses hukum korporasi. 

"Dari hasil keputusan MA inilah yang kita dalami semua, sehingga menghasilkan saksi-saksi yang patut kita periksa," tukas Ketut.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.