Dark/Light Mode

Syahrul Yasin Limpo Minta Diperiksa 27 Juni, KPK Panggil Ulang Senin Pekan Depan

Jumat, 16 Juni 2023 10:33 WIB
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil ulang Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo terkait penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Surat akan dikirim agar dia memenuhi panggilan.

"Tim penyelidik segera kirimkan kembali undangan permintaan keterangan dimaksud untuk dapat hadir pada Senin, 19 Juni 2023," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (16/6).

Setelah surat dikirim Syahrul diharapkan datang ke Gedung Merah Putih KPK.

"Kami berharap dan meyakini yang bersangkutan akan hadir pada undangan berikutnya," tegasnya.

Baca juga : Syahrul Yasin Limpo Minta KPK Tunda Pemeriksaan Hingga 27 Juni

"Sehingga segera dapat kami lakukan analisis untuk menentukan sikap berikutnya pada tahap proses penyelidikan ini," imbuh Ali.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan, Syahrul meminta pemeriksaannya ditunda hingga akhir Juni mendatang.

"(Syahrul Yasin Limpo) meminta agar pemeriksaan ditunda ke tanggal 27 Juni 2023," ungkap Ghufron kepada wartawan, Jumat (16/6).

Dia mengatakan, penyelidik batal memeriksa Syahrul lantaran politikus Partai NasDem itu sedang bertugas ke India.

Baca juga : Syahrul Limpo Dipanggil KPK Di Jumat Keramat

Sebelumnya, KPK membenarkan tengah melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Sejauh ini tahap proses permintaan keterangan kepada sejumlah pihak atas dugaan korupsi di kementan RI sudah dilakukan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (14/6).

Meski begitu, Jubir berlatar belakang jaksa ini belum mau menyampaikan secara rinci dugaan korupsi yang tengah diselidiki di kementerian pimpinan Syahrul Yasin Limpo tersebut.

Dia hanya menyatakan, penyelidikan ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat yang diterima KPK.

Baca juga : KPK: Jangan Uji Materi Penyidikan

"Karena masih pada proses penyelidikan tentu tidak bisa kami sampaikan lebih lanjut. Segera kami sampaikan perkembangannya," janji Ali.

Berdasarkan informasi yang diterima wartawan, kasus yang tengah diselidiki adalah dugaan penyalahgunaan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) keuangan negara dan dugaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian Tahun 2019-2023.

Penyelidikan ini disebut sudah berjalan sejak 16 Januari. Informasi ini juga telah viral di media sosial, yakni di akun Instagram @pedeoproject.

Di sana disebut, pasal tindak pidana yang diselidiki adalah Pasal 12E dan/atau Pasal 12B tentang Perubahan atas UU 31 Tahun 1999 dan Pasal 3 UU Nomor 8 tentang TPPU jo Pasal 56 dan 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.