Dark/Light Mode

Uji Disertasi Ketua MKDI

Bamsoet: Dokter Harus Pertanggungjawabkan Setiap Tindakan Kedokteran

Kamis, 27 Juli 2023 22:48 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo (kedua kanan) menjadi penguji Sidang Terbuka Promosi Doktor Hukum Universitas Borobudur Prasetyo Edi, di Universitas Borobudur, Jakarta, Kamis (27/7). (Foto: Istimewa)
Ketua MPR Bambang Soesatyo (kedua kanan) menjadi penguji Sidang Terbuka Promosi Doktor Hukum Universitas Borobudur Prasetyo Edi, di Universitas Borobudur, Jakarta, Kamis (27/7). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua MPR sekaligus Dosen Tetap Pascasarjana Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur Bambang Soesatyo (Bamsoet) menjadi salah satu penguji dalam Ujian Sidang Terbuka Promosi Doktor Hukum Universitas Borobudur Prasetyo Edi yang menjabat Ketua Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI), di Universitas Borobudur, Jakarta, Kamis (27/7). Prasetyo mengangkat juga disertasi “Pertanggungjawaban Hukum Dokter Spesialis yang Tidak Memiliki Kompetensi Penyebab Kematian dan Kesakitan pada Pasien”.

Bamsoet menerangkan, dengan telah disahkannya UU Kesehatan, kehadiran penelitian ini bisa menjadi nilai tambah. Khususnya dalam menyusun peraturan turunan dari berbagai hal yang sudah diatur dalam UU Kesehatan tersebut.

Baca juga : Pengguna Sepeda Motor Pindah Naik Transjakarta

"Misalnya terkait perlindungan terhadap dokter dalam menjalankan tugasnya, dengan tetap menjamin hak-hak pasien sebagai wujud implementasi pasal 28H Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan," ujar Bamsoet.

Ketua DPR ke-20 ini menjelaskan, salah satu kesimpulan penelitian yang dapat dijadikan masukan bagi Pemerintah yakni dokter dapat dianggap tidak kompeten dan dapat dituntut pertanggungjawaban hukum akibat kematian pasien bila dokter dalam melakukan praktek kedokteran melanggar kaidah kompetensi pada disiplin kedokteran. Antara lain, melakukan praktik kedokteran dengan tidak kompeten; tidak merujuk pasien kepada dokter atau dokter gigi lain yang memiliki kompetensi yang sesuai maupun mendelegasikan pekerjaan kepada tenaga kesehatan tertentu yang tidak memiliki kompetensi yang sesuai.

Baca juga : Uji Disertasi Ketua MKDKI, Bamsoet Soroti Tanggung Jawab Hukum Dokter Spesialis

Putusan inkrah MKDKI perihal pelanggaran non-kompetensi yang diputus bersalah pada 2020-2023, mencatat ada 34 dokter yang diputus melanggar disiplin kedokteran. Terdiri dari 23 dokter spesialis dan 11 dokter umum.

"Karena itu, negara harus hadir dalam pengaturan hukum antara dokter dan pasien. Disinilah pentingnya kehadiran dan kewenangan yang kuat dari Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI)," jelas Bamsoet.

Baca juga : Bamsoet Dukung Pembentukan Lembaga Khusus Tangani Sengketa Kesehatan

Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Alumni Doktor Ilmu Hukum Unpad ini menerangkan, penelitian ini juga menyoroti teknik kedokteran yang selalu berkembang sebagai bagian dari kemajuan teknologi. Sehingga diperlukan pengaturan undang-undang spesifik yang membahas tentang perkembangan teknik kedokteran dalam membantu proses pengobatan pasien, untuk memastikan perkembangan pemanfaatan teknik kedokteran agar sesuai dengan tujuan dan nilai-nilai luhur etika kedokteran berdasarkan kode etik kedokteran dan sumpah dokter.

"Pengaturan yang diatur tersebut misalnya, pengesahan teknik kedokteran yang dapat digunakan dalam praktik kedokteran, persyaratan teknis penggunaan teknik kedokteran, persyaratan administrasi dalam penggunaan teknik kedokteran, kualifikasi dokter yang dapat menggunakan teknik kedokteran tersebut, pengawasan dalam penggunaan teknik kedokteran, batasan wewenang dokter dalam menggunakan teknik kedokteran dalam pengobatan pasien serta mengembangkan kebijakan dan prosedur administratif dalam kaitannya menggunakan teknik kedokteran," pungkas Bamsoet.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.