Dark/Light Mode

3 DPO Kasus Asusila Anak Ditangkap, Kompolnas Dukung Polda Sulteng Hukum Berat Pelaku

Selasa, 13 Juni 2023 22:50 WIB
3 DPO Kasus Asusila Anak Ditangkap, Kompolnas Dukung Polda Sulteng Hukum Berat Pelaku

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memuji kinerja Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) yang berhasil menangkap tiga orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus dugaan asusila terhadap anak di bawah umur. 

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Harian Kompolnas, Benny Josua Mamoto, dalam konferensi pers perkembangan penanganan kasus dugaan tindak asusila anak di bawah umur di Mapolda Sulteng, Kota Palu, Selasa (13/6).

"Tidak mudah mengejar tiga DPO dalam waktu lima hari, kami menghargai kinerja kepolisian," pujinya.

Baca juga : 4 Terdakwa Kasus Teddy Minahasa Ditangani Satu Pengacara, Guru Besar UNAIR Ingatkan Rawan Rekayasa

Kompolnas juga mendukung penggunaan pasal dengan ancaman hukuman paling berat yang dipilih oleh penyidik. Ia berharap, pasal tersebut bisa memberikan keadilan dalam proses penanganan kasus tersebut.

Pasal digunakan adalah Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Pasal yang diterapkan penyidik, bagi kami sudah kuat sehingga kami berharap proses ini bisa berjalan dengan baik," tandasnya. 

Baca juga : Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Jempolin Baksos Tjen Jung Sen Di Pakuhaji

Sanksi hukuman pada pasal tersebut lumayan berat. Sebanyak 11 tersangka dalam kasus ini terancam penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun. 

Benny menyarankan agar mempertimbangkan pendapat ahli dalam penetapan pasal sesuai fakta yang ditemukan.

Apresiasi juga diberikan Kompolnas, karena pihak kepolisian juga memperlakukan sama seorang anggota Polri yang terlibat dalam kasus tersebut, di mana anggota tersebut diperlakukan sama seperti tersangka lainnya dan sedang menjalani sanksi etik. Kepolisian juga telah berkoordinasi dengan kejaksaan untuk tindak lanjut penanganan perkara ini.

Baca juga : Komunitas Nelayan Pesisir Dukung Ganjar Mengukir Senyum Para Pelaut Pinrang

Anggota Kompolnas, Poengky Indarti mengatakan bahwa Kompolnas ebagai pengawas eksternal Polri, pihaknya menilai Polda Sulteng telah menangani kasus dugaan tindak asusila anak di bawah umur secara profesional dan mandiri. 

"Polda Sulteng telah menjalankan tugasnya dengan baik, semoga tidak ada lagi kasus semacam ini terjadi," terang Poengky.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.