Dark/Light Mode

Kabasarnas Tersangka, Mahfud 100 Persen Percaya TNI

Rabu, 2 Agustus 2023 08:14 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD (Foto: Ng Putu Wahyu Rama/RM)
Menko Polhukam Mahfud MD (Foto: Ng Putu Wahyu Rama/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas) Marsdya TNI Henri Alfiandi bakal diproses secara militer dalam dugaan kasus suap yang melilitnya. Menko Polhukam Mahfud MD yakin 100 persen, TNI akan mengusut kasus Henri secara profesional.

Henri sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) Mabes TNI. Kasusnya pun akan ditangani Puspom TNI. Sementara, KPK hanya akan menangani tersangka dari pihak sipil.

Danpuspom TNI Marsekal Muda TNI Agung Handoko menerangkan, perkara yang menjerat Henri sebagai tersangka terjadi ketika yang bersangkutan masih menjadi anggota militer aktif. Jadi, kasusnya tetap harus ditangani secara militer.

“Kami melaksanakan proses pemeriksaan ini menganut asas tempus delicti, jadi waktu kejadiannya itu saat dia masih aktif menjadi prajurit TNI. Sehingga proses hukumnya masuk dalam kompetensi peradilan militer,” terang Agung Senin (1/8)

Ia memastikan, bakal mendalami lebih lanjut perihal uang suap yang diterima Henri dan anak buahnya, Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas Letkol Afri Budi Cahyanto, dengan istilah dana komando (dako). Nantinya, Puspom TNI bakal berkoordinasi dengan KPK terkait teknis pemeriksaan saksi guna mengusut aliran uangnya. “Itu akan kita gali lagi,” ungkapnya.

Baca juga : Laba Bersih CIMB Niaga Melesat 27,6 Persen Tembus Rp 3,23 Triliun

Menanggapi hal ini, Mahfud menilai, dugaan suap di lingkungan Basarnas telah diproses dengan baik dan sesuai aturan hukum yang berlaku. Yaitu, anggota TNI ditangani Puspom, sementara pihak swasta ditangani KPK. 

Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini, personel militer tidak bisa disidang lewat peradilan umum. Sehingga, sudah tepat, jika perkara Henri dan Afri ditangani Puspom.

Mahfud tak khawatir ada intervensi dalam penanganan kasus ini. Menurutnya, peradilan militer justru lebih steril dari intervensi politik dan masyarakat. “Oleh sebab itu, kita percayakan kepada peradilan militer dan kita akan mengawalnya dari luar," ucapnya, usai memantau latihan gabungan TNI di Situbondo, Jawa Timur, seperti ditayangkan dalam video di YouTube Kemenko Polhukam, kemarin.

Mahfud menjelaskan, proses hukum terhadap personel aktif TNI diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, dalam seluruh jenis tindak pidana. Kemudian, dalam Pasal 74 Ayat 2 UU TNI menyebutkan, sebelum ada UU Peradilan Militer baru yang menggantikan atau menyempurnakan UU Nomor 31 Tahun 1997, personel TNI akan disidang peradilan militer. 

Soal urusan terkait koordinasi dan supervisi, kata Mahfud, itu hanya urusan teknis antara TNI dan KPK. Sebab, perkara ini dibongkar KPK lewat operasi tangkap tangan (OTT), sehingga barang buktinya ada di KPK. “Jadi, sudah tidak ada masalah,” tandasnya.

Baca juga : Puspom TNI Tetapkan Kabasarnas Dan Koorsminnya Tersangka Kasus Suap Proyek

Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan, pihaknya dan TNI sudah sepakan untuk menuntaskan perkara ini tanpa pandang bulu. “KPK dan TNI akan saling bantu,” ucapnya.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman juga yakin, TNI akan menangani perkara ini dengan baik dan profesional. Alasannya, kasus di Basarnas terungkap dari OTT. Sehingga pihak pemberi dan penerimanya harus diproses hukum. “Jadi, nggak mungkin TNI akan melindungi oknumnya,” kata Boyamin, semalam.

Soal hukuman, Boyamin menyatakan, pengadilan militer biasanya menjatuhkan vonis lebih berat dibanding pengadilan sipil. Sebab, perbuatan korupsi anggota TNI telah mempermalukan institusi.

Boyamin pun memastikan, pihaknya akan terus memelototi penanganan kasus ini. “Saya akan tetap mengawasinya,” tandasnya.

Puspom TNI telah menetapkan Henri dan Afri sebagai tersangka atas dugaan suap di lingkungan Basarnas, Senin (31/7). Keduanya telah ditahan di Puspom Angkatan Udara di Halim, Jakarta Timur.

Baca juga : Gaduh Kasus Basarnas, Gelar Audiensi Pimpinan KPK Minta Maaf Ke Pegawai

Henri dan Afri diduga menerima suap sebesar Rp 88,3 miliar dari para pengusaha penggarap proyek di Basarnas sejak 2021-2023. Sebagian uang suap tersebut berasal dari Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Dirut PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, dan Dirut PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil. Ketiganya, sudah dijadikan tersangka dan ditahan KPK.

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka, edisi Rabu (2/8), dengan judul “Kabasarnas Tersangka, Mahfud 100 Persen Percaya TNI”.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.