Dewan Pers

Dark/Light Mode

Kasus Suap Air Minum

KPK Geledah 3 Rumah Tersangka, Sita Uang Rp 200 Juta dan Deposito Rp 1 Miliar

Kamis, 3 Januari 2019 16:08 WIB
Tersangka kasus suap terkait proyek-proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2017-2018 yang merupakan Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare, digiring keluar dengan mengenakan borgol usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (2/1). (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Tersangka kasus suap terkait proyek-proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2017-2018 yang merupakan Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare, digiring keluar dengan mengenakan borgol usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (2/1). (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Saut menjelaskan, Anggiat, Meina, Nazar, dan Donny diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait dengan proyek pembangunan SPAM Tahun Anggaran 2017-2018 di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1 dan Katulampa. Dua proyek Iainnya adalah pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah bencana Donggala, Palu, Sulawesi Tengah. 

Berita Terkait : KPK Terus Geledah 2 Lokasi Sasaran

Anggiat, menerima Rp 350 juta dan USD 5 ribu untuk pembangunan SPAM Lampung dan Rp 500 juta untuk pembangunan SPAM Umbulan 3, Pasuruan, Jawa Timur. Juga, sebuah mobil jenis SUV. Sementara Meina menerima Rp 1,42 miliar dan SGD 22.100 untuk pembangunan SPAM Katulampa. Nazar, menerima Rp 2,9 miliar untuk pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan Donggala, Palu, Sulawesi Tengah. Sementara Donny menerima Rp 170 juta untuk pembangunan SPAM Toba 1. 

Berita Terkait : KPK Juga Sita Mobil

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Budi, Lily, Irene, dan Yuliana disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berita Terkait : OTT Suap Air Minum, KPK Tetapkan 8 Tersangka

Sebagai pihak yang diduga penerima, Anggiat, Meina, Nazar, dan Donny disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. [OKT]