Dark/Light Mode

Buntut Konten, Tempo Minta Maaf Pada Erick Thohir

Selasa, 8 Agustus 2023 17:51 WIB
Erick Thohir (Foto: YouTube tempodotco)
Erick Thohir (Foto: YouTube tempodotco)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tempo melalui konten Youtubenya, Bocor Alus Politik, menyatakan permohonan maaf kepada publik atas konten yang tidak sesuai kebenaran, dalam edisi yang membahas Erick Thohir.

Diwakili oleh Redaktur Pelaksana yang juga host tayangan Bocor Alus Politik Stefanus Pramono, Tempo pun menyatakan permohonan maaf secara terbuka pada Erick Thohir atas tayangan yang berisi sejumlah tudingan personal pada Menteri BUMN itu.

Sebelumnya, konten Tempo yang mengulas Erick Thohir telah dinyatakan Dewan Pers melanggar Kode Etik Jurnalistik.

Baca juga : Bangun Jaringan 5G, Telkomsel Nggak Mau Asal Pasang

"Saya atas nama tim Bocor Alus Politik meminta maaf kepada mas Erick Thohir jika pemberitaan kami menimbulkan dampak yang tidak menyenangkan. Begitu juga kepada pemirsa dari Bocor Alus Politik kami meminta maaf kalau ada kata-kata yang tidak berkenan atau sesuai," ujar Stefanus lewat tayangan hak jawab yang disiarkan di Youtube Tempo, Selasa (8/8).

Dalam video hak jawab itu tampak tim Tempo dan Erick Thohir berbincang santai.

Perbincangan berlangsung dalam durasi enam menit itu menjadi bagian dari kewajiban Tempo yang dinyatakan Dewan Pers telah melanggar tiga pasal dalam kode etik jurnalistik.

Baca juga : Pj. Gubernur Heru Minta Maaf Pelayanan PPDB Kurang Memuaskan

Dalam perbincangan ringan dan informal, Erick menyatakan dirinya sebagai bagian dari pers merasa hak jawab adalah bagian dari itikad menjunjung kebebasan pers.

Erick merasa hak jawab itu jadi media agar informasi yang disampaikan bisa utuh, seimbang, dan fair.

"Jadi nggak usah serius-serius. Seperti ini saja (ngobrol) hak jawabnya," ujar Erick.

Baca juga : Syahnaz Sadiqah, Minta Maaf Sudah Selingkuh

Dalam kesempatan itu, Erick menjelaskan isi konten yang jauh dari kebenaran soal Ranger Medsos BUMN yang sejatinya dibuat sebagai sarana publikasi kinerja perusahaan, bukan personal.

Sebelumnya Dewan Pers menyatakan Tempo melanggar Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Konten tersebut juga dinyatakan tidak berimbang, tidak jelas sumbernya, tidak uji informasi, mencampurkan fakta dan opini, juga menghakimi.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Live KPU