Dark/Light Mode

Dapat Dukungan Kamar TUN MA, Satgas BLBI Diminta Tak Ragu Kejar Aset Obligor

Sabtu, 19 Agustus 2023 10:54 WIB
Supardji Ahmad (Foto: Ist)
Supardji Ahmad (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pakar Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Prof Suparji Ahmad, mendorong Satgas BLBI lebih progresif dalam menagih utang obligor atau debitur.

Hal itu seiring dengan dukungan Mahkamah Agung (MA), melalui Ketua Kamar Tata Usaha Negara (TUN), yang menyatakan siap membantu pengembalian uang negara.

"Ini momentum bagi Satgas untuk meningkatkan kinerja agar lebih progresif lagi,” kata Suparji melalui keterangan tertulis, Sabtu (19/8).

Dia menyatakan, dukungan tersebut diharapkan membuat Satgas BLBI tidak ragu menagih dan mengejar aset obligor.

Baca juga : Dave Minta Publik Sabar Menunggu Sikap Airlangga

Terlebih, sampai saat ini capaian kinerja Satgas dalam pengembalian uang negara masih di bawah 50 persen dari target pemerintah.

“Masa kerja Satgas tinggal empat bulan lagi. Terlepas diperpanjang atau tidak, saya kira fokusnya sekarang bagaimana mengoptimalkan waktu yang tersisa ini,” terangnya.

Suparji memahami, Satgas perlu hati-hati bekerja dengan memperhatikan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), terutama dalam mengambil tindakan sita aset.

Namun, lanjutnya, prinsip kerja tersebut tak seharusnya jadi kendala mengingat masih terdapat mekanisme hukum lain untuk menguji keabsahan tindakan Satgas, yakni melalui pengadilan TUN.

Baca juga : Waspada! Kerusakan Mata Bisa Dipicu Kondisi Mata Kering

“Sekarang sikap MA begitu gamblang mendukung kerja Satgas. Mestinya langsung digas ya. Kalaupun ujungnya ada yang dibatalkan pengadilan karena terdapat kesalahan bersifat substansi, ya tinggal diambil tindakan lanjutan,” ungkapnya.

Ia setuju dengan pernyataan Ketua TUN MA Hakim Agung Yulius bahwa utang obligor atau debitur tidak menjadi hilang hanya karena tindakan sita aset dibatalkan pengadilan.

Menurutnya, utang tetaplah utang, selama belum dilunasi sesuai perjanjian MSAA.

“Artinya sekarang semua kembali ke Satgas, pendekatan persuasif oke saja tapi jangan sampai menghambat target kinerja,” tegasnya.

Baca juga : Perkuat Dukungan, Relawan Bentuk Radio Dan Gigi Ganjar

Diberitakan sebelumnya, Ketua Kamar TUN MA Yulius menegaskan pihaknya siap membantu pengembalian hak negara terkait dengan dana BLBI.

Yulius juga mengingatkan lembaga pengadilan TUN agar tidak mencari-cari kesalahan Satgas BLBI yang digugat obligor atau debitur dalam menguji prosedur.

Kalaupun ditemukan kesalahan kecil yang tidak bersifat substansi atau tidak signifikan, tidak perlu dilakukan pembatalan keputusan atau tindakan pemerintah. Melainkan, cukup dilakukan koreksi administratif sesuai kaidah hukum.

"Pesan saya (untuk para hakim TUN), jangan cari-cari kesalahan. Masalah prosedur, administrasi, bisa diperbaiki, disempurnakan dengan memenuhi prosedur yang kurang," tandasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.