Dark/Light Mode

KPK Serahkan Kasasi Vonis Bebas Gazalba Saleh, Ini Landasan Argumentasinya

Selasa, 22 Agustus 2023 14:38 WIB
Gazalba Saleh (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Gazalba Saleh (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Jaksa Arif Rahman Irsady telah menyerahkan kelengkapan berkas upaya hukum kasasi atas vonis bebas Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh pada Senin (21/8).

"Memori kasasi yang ditujukan pada Ketua MA RI tersebut terdaftar dan diregistrasi pada Panmud Tipikor pada PN Bandung," ungkap Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (22/8).

Dalam memori kasasinya, tim jaksa memberikan landasan argumentasi sebagaimana fakta hukum yang digali dan terungkap selama proses persidangan.

"Di antaranya, terdakwa dikenal dengan sebutan "Bos Dalem" yang diketahui sejumlah saksi sebagai salah satu hakim yang memutus perkara kasasi dari Budiman Gandi Suparman," ungkapnya.

Kemudian, Gazalba juga memerintahkan menghapus komunikasi percakapan WhatsApp pasca operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

Kemudian, terdapat isi percakapan Whatsapp antara Redhy Novarisza dan Prasetio Nugroho yang mempertegas Gazalba sebagai sosok “Bos Dalem”.

"Menyebutkan pemberian uang dengan kalimat “buat tambah jajan di Mekah”, yang bertepatan dengan terdakwa yang akan menjalani ibadah umrah," beber Ali.

Baca juga : KPK Kembangkan Kasus Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Ada Tersangka

Hal ini sesuai pengakuan Gazalba yang memang menjalani ibadah umrah pasca adanya pemberian uang pengurusan perkara.

Selain itu, ditambahkan Ali, pemberangkatan ibadah umrah terdakwa juga dikuatkan dengan data perlintasan dari Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI.

Kemudian, dilanjutkan Ali, tim Jaksa juga secara terang benderang membuka dan memperlihatkan isi percakapan WhatsApp antara Redhy Novarisza dan Prasetio Nugroho tentang persiapan hingga penyerahan uang untuk Gazalba.

"Perbuatan terdakwa maupun Prasetio Nugroho yang telah menghapus chat-chat WA, selaku aparat penegak hukum, terlebih keduanya sebagai Hakim yang bertugas di kamar pidana, seharusnya memahami larangan untuk menghilangkan barang bukti," ungkap Juru Bicara berlatar belakang jaksa ini.

Gazalba juga mengganti nomor handphonenya dari yang lama dengan nomor handphone yang baru, sebagai bentuk nyata kekhawatirannya pasca OTT KPK.

"Tim Jaksa meyakini, jejak digital tidak akan pernah bisa bohong, dan atas hal tersebutlah mengapa terdakwa meminta Prasetio Nugroho untuk segera menghapus semua chat-chat antara terdakwa dengan Prasetio Nugroho," tegas Ali.

Landasan lain, tim jaksa juga mempedomani asas “The Binding Force of Precedent” (Asas Preseden) yang memiliki makna yang mengharuskan hakim untuk mengikuti putusan jakim lain dalam perkara yang sejenis atau dalam kasus yang sama.

Baca juga : Di Pertemuan AMMTC, Kapolri: Kerja Sama Kunci Hadapi Kejahatan Transnasional

Atau istilah lainnya, asas Similia Similibus (dalam perkara yang sama harus diputus dengan hal yang sama pula).

KPK berharap, Majelis Hakim sepenuhnya mempertimbangkan alasan kasasi yang diajukan Tim Jaksa dan mengabulkan permohonan kasasi tersebut dengan memutus sebagaimana tuntutan Tim Jaksa.

"Lembaga Mahkamah Agung RI sebagai pintu akhir untuk mendapatkan keadilan tentu dalam putusannya akan selalu berlandaskan hukum dengan menjunjung tinggi marwah keadilan dan menjaga kepercayaan masyarakat," harap Ali.

KPK juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif mengawal putusan perkara ini sehingga tercipta pesan dan makna keadilan hukum di kehidupan masyarakat.

Sekadar latar, Gazalba divonis bebas dalam persidangan dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). KPK dinilai tak punya cukup bukti.

Dalam kasus ini, Gazalba dituntut 11 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ia diduga terbukti telah menerima suap sebesar 20 ribu dolar Singapura untuk pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

Baca juga : Berdayakan Masyarakat Padang, Sahabat Ganjar Gelar Seminar Sejarah Rendang

JPU KPK Wawan Yunarwanto mengatakan tuntutan itu diajukan berdasarkan kesimpulan dari fakta-fakta persidangan, mulai dari keterangan saksi, surat bukti petunjuk, hingga barang bukti yang dihadirkan.

"Supaya majelis hakim memutuskan, menyatakan terdakwa Gazalba Saleh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata Wawan di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (13/7).

Jaksa menjelaskan, Gazalba diduga menerima suap untuk mengabulkan permintaan pemohon yakni Heryanto Tanaka untuk mengabulkan perkara kasasi terkait kasus permasalahan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Menurut jaksa, uang suap yang disiapkan Heryanto Tanaka untuk mengurus perkara mencapai 110 ribu dolar Singapura.

Kemudian uang itu dialirkan berantai, mulai dari pengacara, ASN di lingkungan MA, hingga ke Prasetio Nugroho selaku panitera pengganti atau asisten yang merupakan representasi dari Gazalba Saleh.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.