Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Penyidikan Pencucian Uang Hasil Korupsi
Lukas Enembe Diduga Beli Pesawat Jet Pribadi
Kamis, 24 Agustus 2023 07:25 WIB
Sebelumnya
Selain belanja makan dan minum, KPK menelisik pengeluaran untuk keperluan Lukas lainnya. Hasilnya sama: banyak yang fiktif.
“Ribuan kuitansi bukti-bukti pengeluaran yang tidak bisa diverifikasi. Termasuk SPJ (Surat Perjalanan Dinas). Pertanggungjawaban dana operasional itu tidak berjalan dengan baik,” tandas Marwata.
KPK tengah menelusuri pengeluaran fiktif itu untuk keperluan Lukas pergi ke kasino di luar negeri. “Mungkin sebagian besar dana yang digunakan oleh yang bersangkutan untuk berjudi,” kata Marwata.
Baca juga : KPK Duga Lukas Enembe Beli Jet Pribadi Pakai Uang Gratifikasi
KPK pun menetapkan Lukas sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). “Menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan Lukas,” kata Marwata.
KPK menyita 27 aset Lukas yang diduga hasil korupsi. Berikut rinciannya: uang Rp 81.628.693.000; uang 5.100 dolar Amerika Serikat; uang 26.300 dolar Singapura; 1 unit apartemen di Jakarta senilai Rp 2 miliar; tanah seluas 1.525 meter persegi terdiri dari Hotel Grand Royal Angkasa, bangunan dapur, dan bangunan lain di Jayapura senilai Rp 40 miliar; tanah danbangunan rumah di Jakarta senilai Rp 5,38 miliar.
Kemudian, tanah seluas 682 meter persegi bangunan di Jayapura senilai Rp 682 juta; tanah seluas 862 meter persegi serta bangunannya di Kota Bogor senilai Rp 4,31 miliar; tanah seluas 2.199 meter persegi beserta bangunannya di Jayapura senilai Rp 1.099.500.000; tanah seluas 2.000 m2 serta bangunannya di Jayapura senilai Rp1 miliar.
Baca juga : KPK Segera Umumkan Hasil Penyelidikan Pungli Rutan Dan Korupsi Perdin Pegawainya
Aset properti lainnya yang disita adalah 1 unit apartemen di Jakarta senilai Rp 510 juta; 1 unit apartemen di Jakarta senilai Rp 700 juta; rumah tipe 36 di Koya Barat senilai Rp 184 juta; Sertipikat Hak Milik Tanah di Koya Koso, Abepura senilai Rp 47.600.000; Sertipikat Hak Milik Tanah serta bangunan berbentuk rumah Sasak Nusa Tenggara Barat untuk Rumah Makan di Koya Koso, Abepura senilai Rp 2,748 miliar.
KPK juga menyita logam mulia yakni 2 emas batangan senilai Rp 1.782.883.600; empat keping koin emas bertuliskan Property of Mr. Lukas Enembe senilai Rp 41.127.000; liontin emas berbentuk kepala ainga senilai Rp 34.199.500; 12 cincin emas bermata batu yang nilainya masih proses penaksiran pihakPengadaian; 1 cincin emas tidak bermata yang nilainya masih proses penaksiran pihak Pegadaian; 2 cincin warna silver emas putih yang nilai barang masih proses penaksiran dari pihak Pengadaian; biji emas dalam 1 (satu) buah tumbler yang masih proses penaksiran dari pihak Pengadaian.
Sedangkan aset kendaraan yang disita adalah 1 unit mobilHonda HR-V senilai Rp 385.000.000; 1 unit mobil Toyota Alphard senilai Rp 700 juta; 1 unit mobil Toyota Raize senilai Rp230 juta; 1 unit mobil Toyota Fortuner senilai Rp 516.400.000; 1 unit mobil Honda Civic senilai Rp 364 juta.
Baca juga : Lukas Enembe Ngamuk Gebrak-gebrak Meja
KPK menjerat Lukas dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-(1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Rabu Kamis 24/8/2023 dengan judul Penyidikan Pencucian Uang Hasil Korupsi, Lukas Enembe Diduga Beli Pesawat Jet Pribadi
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya