Dark/Light Mode

Kasus Mafia Dokumen Tambang Seret Pejabat Kaltim

Benny Ditahan Kejagung

Jumat, 25 Agustus 2023 07:30 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana. (Foto: Antara)
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana. (Foto: Antara)

 Sebelumnya 
Yang digugat PT GBU (Tergugat I), Direktur Utama PT GBU Soebianto Hidayat (Tergugat II), Tandrama (Tergugat III), Aidil Adha (Tergugat IV), Abdul Hatta (Tergugat V), Edi (Tergugat VI), PT Batu Kaya Berkat (Tergugat VII) dan PT Black Diamond Energy (Tergugat VIII). Turut Tergugat Kejaksaan Agung.

Dalam gugatannya, PT Sendawar meminta hakim menyata­kan para Tergugat telah melaku­kan perbuatan melawan hukum dan menyatakan PT Sendawar sebagai pemilik sah lahan/lokasi pertambangan batu bara seluas 5.350 hektare di Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat berdasarkan titik koordinat yang disampaikan.

Kemudian, memerintahkan Tergugat I atau pihak-pihak yang menguasai lahan untuk mengo­songkan lahan yang terletak di Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat seluas 5.350 hektare milik Penggugat.

Baca juga : Dirut BAKTI Minta Dendanya Dikurangi

Selanjutnya, menghukum para Tergugat membayar ganti rugi kerugian materiil sebesar Rp 834.102.783.800 dan keru­gian immateriil sebesar Rp 3 triliun.

Hakim juga diminta memerin­tahkan kepada Kejagung sebagai Turut Tergugat agar tunduk dan taat terhadap isi putusan ini. Kemudian, mengembalikan ke­pada PT Sendawar areal pertambanganseluas 5.350 hektare di Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat.

Dengan modal dokumen tam­bang palsu itu, PT Sendawar me­menangkan gugatan. PN Jakarta Selatan (Jaksel) memutuskan PT Sendawar adalah pemilik yang sah atas lahan/lokasi pertambangan batubara seluas 5.350 hektare di Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat.

Baca juga : Kejagung Bakal Usut PT Sendawar Jaya

PN Jaksel, menghukum Tergugat I atau pihak-pihak yang menguasai lahan untuk mengosongkan dan menyerah­kan kepada PT Sendawar objek sengketa berupa: lahan tambang batubara yang letak koordinat­nya sebagaimana tersebut dalam amar putusan nomor 3.

Selanjutnya, menghukum Tergugat I membayar ganti rugi materiilsebesar Rp 834.102.783.800,00 dan ganti rugi immateriil sejumlah Rp 10 miliar.

Kejagung menempuh bandingatas putusan PN Jaksel ini. “Kami (Kejagung) sudah menangdi PT (Pengadilan Tinggi DKI Jakarta,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana.

Baca juga : Palsukan Izin Tambang, Anggota Komisi I Ismail Thomas Ditersangkakan Kejagung

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Jumat 25/8/2023 dengan judul Kasus Mafia Dokumen Tambang Seret Pejabat Kaltim, Benny Ditahan Kejagung

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.