Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kasus Mafia Dokumen Tambang Seret Pejabat Kaltim
Benny Ditahan Kejagung
Jumat, 25 Agustus 2023 07:30 WIB
Sebelumnya
Yang digugat PT GBU (Tergugat I), Direktur Utama PT GBU Soebianto Hidayat (Tergugat II), Tandrama (Tergugat III), Aidil Adha (Tergugat IV), Abdul Hatta (Tergugat V), Edi (Tergugat VI), PT Batu Kaya Berkat (Tergugat VII) dan PT Black Diamond Energy (Tergugat VIII). Turut Tergugat Kejaksaan Agung.
Dalam gugatannya, PT Sendawar meminta hakim menyatakan para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyatakan PT Sendawar sebagai pemilik sah lahan/lokasi pertambangan batu bara seluas 5.350 hektare di Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat berdasarkan titik koordinat yang disampaikan.
Kemudian, memerintahkan Tergugat I atau pihak-pihak yang menguasai lahan untuk mengosongkan lahan yang terletak di Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat seluas 5.350 hektare milik Penggugat.
Baca juga : Dirut BAKTI Minta Dendanya Dikurangi
Selanjutnya, menghukum para Tergugat membayar ganti rugi kerugian materiil sebesar Rp 834.102.783.800 dan kerugian immateriil sebesar Rp 3 triliun.
Hakim juga diminta memerintahkan kepada Kejagung sebagai Turut Tergugat agar tunduk dan taat terhadap isi putusan ini. Kemudian, mengembalikan kepada PT Sendawar areal pertambanganseluas 5.350 hektare di Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat.
Dengan modal dokumen tambang palsu itu, PT Sendawar memenangkan gugatan. PN Jakarta Selatan (Jaksel) memutuskan PT Sendawar adalah pemilik yang sah atas lahan/lokasi pertambangan batubara seluas 5.350 hektare di Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat.
Baca juga : Kejagung Bakal Usut PT Sendawar Jaya
PN Jaksel, menghukum Tergugat I atau pihak-pihak yang menguasai lahan untuk mengosongkan dan menyerahkan kepada PT Sendawar objek sengketa berupa: lahan tambang batubara yang letak koordinatnya sebagaimana tersebut dalam amar putusan nomor 3.
Selanjutnya, menghukum Tergugat I membayar ganti rugi materiilsebesar Rp 834.102.783.800,00 dan ganti rugi immateriil sejumlah Rp 10 miliar.
Kejagung menempuh bandingatas putusan PN Jaksel ini. “Kami (Kejagung) sudah menangdi PT (Pengadilan Tinggi DKI Jakarta,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana.
Baca juga : Palsukan Izin Tambang, Anggota Komisi I Ismail Thomas Ditersangkakan Kejagung
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Jumat 25/8/2023 dengan judul Kasus Mafia Dokumen Tambang Seret Pejabat Kaltim, Benny Ditahan Kejagung
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya