Dark/Light Mode

ASN Selingkuh Siap-siap Tekor, KASN: Gaji Dibelah Tiga Sama Bendahara

Rabu, 30 Agustus 2023 14:00 WIB
Asisten KASN Pangihutan Marpaung. (Foto: tangkap layar video YouTube KASN RI)
Asisten KASN Pangihutan Marpaung. (Foto: tangkap layar video YouTube KASN RI)

RM.id  Rakyat Merdeka - Buat kamu Aparatur Sipil Negara (ASN) yang lagi selingkuh atau mau coba-coba selingkuh, siap-siap tekor ya kalau ketahuan. Bukan cuma berdampak pada keretakan rumah tangga, tapi gaji mu juga bakal dibelah tiga.

Hal itu disampaikan oleh Asisten Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Pangihutan Marpaung dalam Webinar bertajuk Perselingkuhan ASN: Cinta Terlarang, Masalah Menghadang, pada Rabu (30/8).

Marpaung mengatakan bahwa permasalahan rumah tangga di kalangan ASN terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir.

"Memang kita lihat di media sosial, baik cetak itu sering kita lihat ada PNS yang tertangkap basah di hotel, tertangkap di mobil berduaan, macam-macam. Bahkan di kabupaten/kota perceraian menjadi sangat tinggi sekali," kata Marpaung, Selasa (30/8).

"Paling fenomenal sekarang, PNS wanita menceraikan suaminya. Lagi ngetren ini," sambungnya.

Lalu bagaimana pemerintah mengatur soal fenomena selingkuh di kalangan ASN ini?

Baca juga : Hasil Sidang AMMTC, Kapolri Teken MoU Kerja Sama Dengan 6 Negara

Marpaung menjelaskan bahwa, soal ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 jo PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.

Selain itu, ada juga Surat Edaran Kepala BAKN Nomor 08/SE/1983 dan Nomor 48/SE/1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.

Dia mengatakan, perselingkuhan yang berujung pada perceraian, maka ASN harus siap menanggung konsekwensi gaji dibagi tiga.

Hal itu diatur dalam Pasal 8 PP No. 10 Tahun 1983 jo jo PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.

"Apabila perceraian terjadi atas kehendak Pegawai Negeri Sipil pria, maka ia wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk penghidupan bekas istri dan anak-anaknya," bunyi Ayat 1 Pasal 8 di PP tersebut.

Pembagiannya diatur jelas dalam Ayat 2. Kalau punya anak, gaji PNS tersebut dibagi tiga, kalau tidak punya anak dibagi dua.

Baca juga : Transformasi Dari Qabilah Ke Ummah

"Sepertiga untuk Pegawai Negeri Sipil pria yang bersangkutan, sepertiga untuk bekas istrinya dan sepertiga untuk anak atau anak-anaknya," bunyi petikan Ayat 2.

Marpaung menjelaskan bahwa gaji yang dibelah tiga itu bukan cuma gaji pokok, melainkan semua penghasilan yang diterima oleh si PNS.

"Bukan cuma gaji pokok (yang dibagi tiga, red), semua penghasilan," tandasnya.

Gawatnya lagi, pembagian gaji tersebut tidak ditransfer melalui rekening PNS pria, melainkan langsung dari Bendara.

Bagaimana jika sebagian gajinya habis untuk membayar cicilan Bank?

Marpaung bilang, jika pinjaman Bank itu dilakukan tanpa sepengetahuan istrinya, maka PNS pria wajib membelah tiga gajinya tersebut untuk anak dan mantan istrinya.

Baca juga : Dasar Toleransi Dalam Bernegara

"Walaupun gajinya minus," tegasnya.

Namun aturan ini hanya berlaku bagi PNS pria. Sementara untuk PNS wanita tidak diatur terkait pembagian gaji tersebut.

"Memang hanya PNS pria yang diwajibkan membagi gaji. Kalau PNS wanita memang enggak," pungkas Marpaung.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.