Dark/Light Mode

Jaksa KPK Bacakan Surat Dakwaan

Rafael Alun Ternyata Ngemplang Pajak Juga

Kamis, 31 Agustus 2023 07:20 WIB
Terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo usai mengikuti sidang dakwaan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang TPPU di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8/2023). (Foto: Putu Wahyu Rama/RM)
Terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo usai mengikuti sidang dakwaan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang TPPU di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8/2023). (Foto: Putu Wahyu Rama/RM)

 Sebelumnya 
Di tahun yang sama juga, membeli tanah seluas 528 m2 di Malalayang, Manado. Tanah se­harga Rp 325 juta itu dibeli dari Freddy Rasjid. AJB juga dilaku­kan antara Ernie dengan enam pihak keluarga Rasjid tersebut. Dicantumkan dalam AJB nilai transaksi hanya Rp 55 juta.

Pada akhir Januari 2008, Rafael membeli tanah dan bangunan di Jalan Wijaya I, Jakarta Selatan. Properti seluas 580 m2 itu dibeli dari Nanan Hadiretna seharga Rp 10 miliar. AJB atas nama Irene dengan nilai tran­saksi Rp 3,2 miliar.

Baca juga : Bos Gapki: 3,3 Juta Lahan Sawit Ada Di Kawasan Hutan Nggak Benar

Di tahun 2008 juga, Rafael membeli tanah di Jalan Ipda Tut Harsono, Yogyakarta seluas 2.074 m2 dari Haryanto Wibowo seharga Rp 3 miliar. Untuk menyamarkannya, AJB atas nama Irene dengan harga lebih rendah, Rp 1,5 miliar.

Di tahun 2009, Rafael juga membeli tanah seluas 300 m2 di Malalayang, Manado seharga Rp 280 juta. AJB ditandatangani Alfret Lasut dengan Agustinus Ranto Prasetyo selaku kuasa dari Ernie Torondek pada 4 Desember 2009 dengan harga Rp 125 juta.

Baca juga : KPK Tetapkan Eks Dirut Amarta Karya Tersangka Pencucian Uang

Pada 2010, Rafael membeli tanah dan bangunan seluas 498 m2 di Sleman, Yogyakarta. Tanah dan rumah itu dibeli dari Ari Primawati seharga Rp 398.482.000. Untuk menyamar­kannya, pembelian dilakukan atas nama Irene Suheriani.

Selain itu, Rafael membeli dua bidang tanah di Umbulharjo, Yogyakarta pada 2010. Tanah seluas 959 m2 dan 932 m2 dibeli dari Wisnah Chairany seharga Rp 3 miliar. Lagi-lagi transaksi dilakukan atas nama ibunda Rafael, denganharga masing-masing bidang tanah hanya Rp 1 miliar.

Baca juga : Ganjar Bungkukkan Badan Ucapkan Terima Kasih Pada Masyarakat Jawa Tengah

Rafael juga menempatkan uangnya ke penyedia jasa keuangan.Di antaranya, Rafael me­nyetor Rp 315 juta ke PT SKPC pada 2006 silam. Kemudian secara bertahap hingga Mei 2010 menambahkan modal ke peru­sahaan bentukannya itu hingga mencapai Rp 5.152.000.000. Uang tersebut ditransfer lewat nomor rekening atas nama Agus Ranto Prasetyo. Untuk menya­markan transaksi setorannya, Rafael mengatasnamakan ibu­nya, Irene Suheriani juga sang istri, Ernie Mieke Torondek. Rafael lalu menempatkan keun­tungan usahanya ke PT SKCP lewat rekening Agus Ranto.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.