Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Perkara Korupsi Bupati Mamberamo Tengah
Ditunjuk, Langsung Teken
Minggu, 3 September 2023 07:20 WIB
Sebelumnya
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyebut Ricky Ham diduga menerima uang tersebut dari Direktur PT Solata Sukses Membangun Marten Toding, Direktur Utama PT Bumi Abadi Perkasa Jusieandra Pribadi Pampang dan Direktur Utama PT Bina Karya Raya/Komisaris Utama PT Bumi Abadi Perkasa Simon Pampang.
“Terkait dakwaan Ricky Ham Pagawak kita kenakan tigapasal. Pasal penyuapan, pasal penerimaan gratifikasi dan pasal TPPU,” kata jaksa KPK, Fahmi Ari Yoga usai persidangan, di Pengadilan Tipikor Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (2/8).
Baca juga : Pasar Rakyat Di Brunei Dipadati 2.500 Pengunjung
Fahmi menyebut total suap yang diduga diterima Ricky Ham sebesar Rp 74 miliar, sementara gratifikasi senilai Rp 136 miliar.
“Terhadap gratifikasi dan suap itu kami kejar dengan pendekatan TPPU sehingga dana-dana yang diperoleh itu digunakan untuk belanja aset dan lain-lainnya. Cuman jumlah aset dan nilainya belum berimbang,” ujarnya.
Baca juga : Konsorsium Beli Perangkat Di Pasar Kenari Salemba
Ricky Ham didakwa dengan Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 dan atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-undang Tipikor juncto pasal 65 ayat (1) KUHP.
Juga didakwa melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Baca juga : Pengembangan Korupsi Gereja, KPK Cegah Eks Bupati Mimika Eltinus Omaleng Ke LN
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Minggu 3/9/2023 dengan judul Perkara Korupsi Bupati Mamberamo Tengah, Ditunjuk, Langsung Teken
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya