Dark/Light Mode

Mardani Maming Cicil Uang Pengganti, Cicilan Pertama Rp 10 Miliar

Senin, 4 September 2023 17:38 WIB
Mardani Maming (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Mardani Maming (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming mencicil uang pengganti senilai total 110,6 miliar. Cicilan pertamanya, Rp 10 miliar. Uang ini sudah diserahkan ke kas negara.

"Uang pengganti baru dibayarkan Rp10 miliar sebagai cicilan pertama," ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (4/9).

Selain itu, Mardani Maming juga telah melunasi uang denda ke negara, yakni sebesar Rp 500 juta.

Baca juga : Harga Emas Makin Kinclong, Tembus Rp 1.079.000 Per Gram

"Penagihan kembali akan segera dilakukan tim jaksa eksekutor dalam rangka asset recovery dari hasil korupsi yang dinikmati terpidana dimaksud," tegasnya.

Mardani Maming telah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Terpidana kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) itu akan menjalani hukuman selama 12 tahun MA menolak kasasi yang diajukan Mardani Maming.

Baca juga : Rafael Alun Juga Didakwa Cuci Uang Hasil Korupsi Hingga Rp 100 Miliar

Dia tetap dijatuhi vonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Putusan tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di tingkat pertama.

Dia sebelumnya dituntut hukuman penjara 10 tahun 6 bulan penjara dengan pidana denda Rp 700 juta subsider 8 bulan dan membayar uang pengganti Rp 118 miliar subsider 5 tahun penjara.

Baca juga : Fuso Hadirkan Layanan Perbaikan Cabin Dan Chassis Pertama Di Indonesia

Mardani diyakini menerima hadiah atau gratifikasi dari seorang pengusaha pertambangan yakni mantan Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) almarhum Henry Soetio dengan total tak kurang dari Rp 118 miliar saat menjabat.

Penerimaan ini terkait penerbitan Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 tahun 2011 tentang persetujuan pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) OP dari PT BKPL kepada PT PCN.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.