Dark/Light Mode

Lukas Enembe Beli Pesawat Jet Dan Saham Perusahaan Aviasi Pakai Duit Korupsi

Rabu, 6 September 2023 12:19 WIB
Lukas Enembe (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Lukas Enembe (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga eks Gubernur Papua Lukas Enembe mengalirkan uang hasil korupsi ke perusahaan yang bergerak di bidang penerbangan.

Dugaan ini didalami penyidik komisi antirasuah saat memeriksa tiga saksi Selasa (5/9) kemarin.

Ketiganya adalah Direktur Administrasi PT RDG, Khoirul Anam; Mutmainah yang merupakan karyawan swasta; dan Security Apartemen Kemang Nirvana, Yogi Handriono.

“Diperdalam juga kaitan dugaan aliran uang dari tersangka LE ke perusahaan yang bergerak di bidang aviasi yang ada di Jakarta dan luar negeri,” kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (6/9).

Baca juga : Dukungan Kembali Naik, Pengamat Nilai Ganjar Pahami Gen Z

Para saksi ini, sambung Ali, juga ditanya soal pembelian pesawat Lukas Enembe. Pesawat tersebut kini berada di luar negeri.

“Ketiga saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain dengan dugaan pembelian pesawat jet oleh tersangka LE di luar negeri,” ungkap dia.

KPK sebelumnya menyebut, Lukas Enembe punya pesawat pribadi. Hal ini terungkap ketika komisi antirasuah menyidik dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penyidikan ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap dan gratifikasi yang sebelumnya menjerat Lukas Enembe.

Baca juga : KPK: Pakai Jet Pribadi Agar Tidak Terdeteksi

Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 46,8 miliar. Dengan rincian, ia menerima suap sebesar Rp 45.843.485.350 (Rp 45,8 miliar) dan gratifikasi sebesar Rp 1 miliar.

Suap dan gratifikasi itu berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa di Papua.

Lukas Enembe didakwa menerima suap bersama-sama dengan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum Papua 2013-2017, Mikael Kambuaya dan Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) 2018-2021, Gerius One Yoman.

Selain itu, Lukas juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 1 miliar dari Direktur PT Indo Papua, Budy Sultan melalui perantaraan Imelda Sun.

Baca juga : Wapres Ingin Pesantren Jadi Pejuang Ekonomi Rakyat

Gratifikasi tersebut dapat dikatakan suap karena diduga berkaitan dengan proyek di Papua.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.