Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Mangkir, KPK Ultimatum Presdir PT RDG Gibbrael Isaak Kooperatif
Rabu, 6 September 2023 16:52 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum Presiden Direktur PT Rio De Gabriello/Round De Globe (RDG), Gibbrael Isaak untuk kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan.
Sebab, Gibbrael Isaak mangkir tanpa memberikan konfirmasi saat dipanggil KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe pada Selasa (5/9).
"Saksi tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi apapun terkait alasan ketidak hadirannya," kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (6/9).
"KPK mengingatkan kewajiban hukum tersebut dan agar saksi kooperatif hadir untuk penjadwalan pemanggilan berikutnya," imbau Ali.
Untuk diketahui, KPK telah mencegah Gibbrael Issak selama 6 bulan, terkait dengan kasus dugaan TPPU Lukas Enembe.
Baca juga : Bank DKI Gelar Pesta Rakyat Digital Island Di Pulau Seribu
Dicegah pula dua orang lainnya, yakni Dommy Yamamoto dan Jimmy Yamamoto (swasta).
Upaya pencegahan dilakukan KPK melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.
Sebelumnya, KPK menduga eks Gubernur Papua Lukas Enembe mengalirkan uang hasil korupsi ke perusahaan yang bergerak di bidang penerbangan.
Dugaan ini didalami penyidik komisi antirasuah saat memeriksa tiga saksi Selasa (5/9) kemarin.
Ketiganya adalah Direktur Administrasi PT RDG, Khoirul Anam; Mutmainah yang merupakan karyawan swasta; dan Security Apartemen Kemang Nirvana, Yogi Handriono.
Baca juga : Sidang Ditunda, KPK Sesalkan Lukas Enembe Tidak Kooperatif
“Diperdalam juga kaitan dugaan aliran uang dari tersangka LE ke perusahaan yang bergerak di bidang aviasi yang ada di Jakarta dan luar negeri,” kata Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (6/9).
Para saksi ini, sambung Ali, juga ditanya soal pembelian pesawat Lukas Enembe. Pesawat tersebut kini berada di luar negeri.
“Ketiga saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain dengan dugaan pembelian pesawat jet oleh tersangka LE di luar negeri,” ungkap dia.
KPK sebelumnya menyebut, Lukas Enembe punya pesawat pribadi. Hal ini terungkap ketika komisi antirasuah menyidik dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penyidikan ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap dan gratifikasi yang sebelumnya menjerat Lukas Enembe.
Baca juga : Gibran Tak Mau Komentar
Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 46,8 miliar.
Dengan rincian, ia menerima suap sebesar Rp 45.843.485.350 (Rp 45,8 miliar) dan gratifikasi sebesar Rp 1 miliar.
Suap dan gratifikasi itu berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa di Papua. Lukas Enembe didakwa menerima suap bersama-sama dengan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum Papua 2013-2017, Mikael Kambuaya dan Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) 2018-2021, Gerius One Yoman.
Selain itu, Lukas juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 1 miliar dari Direktur PT Indo Papua, Budy Sultan melalui perantaraan Imelda Sun.
Gratifikasi tersebut dapat dikatakan suap karena diduga berkaitan dengan proyek di Papua.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya