Dark/Light Mode

Cak Imin Dikabarkan Diperiksa, KPK: Tunggu Saja Besok

Senin, 4 September 2023 15:20 WIB
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, besok, Selasa (5/9).

Menteri Tenaga Kerja (Menaker) periode 2009-2014 itu bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kemenaker.

“Besok rencananya (diperiksa)," ujar sumber di KPK, Senin (4/9).

Dikonfirmasi, Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri tak menjawab gamblang.

"Besok ditunggu saja. Memang ada pemanggilan saksi kasus Kemenaker besok. Diinfokan besok," ujar Ali sambil tersenyum, di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Senin (4/9).

"Yang pasti siapa pun, yang keterangannya dibutuhkan oleh penyidik KPK kami panggil. Tentunya untuk memperjelas perbuatan dari para tersangka yang telah kami tetapkan sebagai tersangka," sambung Juru Bicara berlatar belakang Jaksa itu.

Baca juga : Setelah Deklarasi Cawapres, Imin Dibayangi Pemeriksaan KPK

Ali berharap, para saksi yang dipanggil penyidik bisa bersikap kooperatif dan hadir memenuhi panggilan.

Dia memastikan, surat pemanggilan sudah dikirim kepada para saksi maksimal tiga hari kerja sebelum jadwal pemeriksaan.

"Semua saksi yang dipanggil besok, hari Selasa, kami pastikan sudah diberikan surat panggilan sebelumnya," tegas Ali.

Sebelumnya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur memberikan sinyal soal pemanggilan pejabat Kemenaker era Cak Imin, hingga level menterinya.

“Semua pejabat di periode itu dimungkinkan kita minta keterangan,” kata Asep Guntur kepada wartawan ke gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (1/9).

“Kenapa? Karena kita harus mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya jangan sampai ada secara pihak si A menuduh si B, si C menuduh si B lalu si B tidak kita mintai keterangan. Itu kan janggal,” sambungnya.

Baca juga : Le Minerale Dukung Gerakan Stop Wariskan Sampah

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka yakni, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemenaker, I Nyoman Darmanta; Direktur PT Adi Inti Mandiri, Kurnia; dan Reyna Usman.

Reyna merintis karier di Kemenaker RI dari tahun 1986 hingga purna tugas di tahun 2021.

Selain di Kemenaker, Reyna Usman merupakan anak buah Cak Imin di Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Reyna dikabarkan mencalonkan diri sebagai Anggota DPR RI dapil Gorontalo. Dia juga sempat menjabat Wakil Ketua DPW Bali.

Sementara PT Adi Inti Mandiri merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa konsultan Teknologi Informasi (IT).

Proyek pengadaan sistem pengawasan dan pengelolaan data proteksi TKI berada di bawah Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta).

Baca juga : KKIR Bubar Usai Cak Imin Dipinang Anies, Gerindra: Kami Tidak Mengkhianati

Harga paket proyek pada tahun 2012 senilai Rp 20 miliar.

KPK menduga korupsi ini bermoduskan penggelembungan harga (mark up) terkait pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia.

Dugaan korupsi itu ditengarai merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.