Dark/Light Mode

Respons Langkah Hakim Yulius soal BLBI, Mahfud MD: Saya Kira Bagus

Senin, 11 September 2023 12:05 WIB
Foto: Ist
Foto: Ist

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD merespons positif pernyataan Ketua Kamar TUN MA, Hakim Agung Yulius, yang siap membantu penyelesaian kasus BLBI dari sisi peradilan.

Ketua Dewan Pengarah Satgas BLBI ini menilai pernyataan Yulius bisa menjadi pemacu Satgas BLBI bekerja lebih progresif dalam upaya pengembalian aset negara yang dikuasai debitur atau obligor BLBI.

"Saya kira bagus," kata Mahfud usai ditemui peluncuran buku Ketua MPR Bambang Soesatyo, di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Minggu (10/9).

Baca juga : Respons Demokrat, Paloh: Kira-kira Model Saya Ada Bakat Jadi Pengkhianat?

Sebelumnya, Mahfud juga mengingatkan agar pihak swasta atau siapapun agar tidak menguasai tanah milik negara dengan alasan apa pun secara melawan hukum.

"Banyak sekali aset negara yang sekarang ini dikuasai oleh pihak swasta, perorangan, secara melawan hukum. Dan kita sudah berkali-kali mengingatkan untuk dikembalikan secara baik-baik, ada yang berproses untuk dikembalikan, ada yang engga," ucap Mahfud MD.

Mahfud MD mendorong penyelamatan semua aset negara yang selama ini dikuasai oleh swasta, baik secara terang-terangan, maupun diam-diam.

Baca juga : Apresiasi Langkah Tegas Polri, Menkominfo: Kita Darurat Judi Online

Mahfud mencontohkan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), negara berhasil menyita aset sebanyak Rp. 31 triliun selama 1,5 tahun terakhir.

"Lalu ada aset milik Kemendikbud, ada aset milik Kemenkeu, dan aset juga yang dimiliki atau dikuasakan negara pengurusannya pada Kemensetneg," tandasnya. 

Diketahui, Ketua Kamar Tata Usaha Negara (TUN) MA, Hakim Agung Yulius, menegaskan pihaknya siap membantu upaya pengembalian uang negara terkait dengan BLBI.

Baca juga : Merasa Cuma Sebutir Debu, Mahfud Tersanjung Masuk Syair Lagu Bimbo

Dirinya juga meminta hakim pengadilan TUN untuk tidak mencari-cari kesalahan Satgas BLBI yang digugat obligor/debitur dalam menguji prosedur.

Kalaupun ditemukan kesalahan kecil yang tidak bersifat substansi atau tidak signifikan, tidak perlu dilakukan pembatalan keputusan pemerintah melainkan cukup dilakukan koreksi administratif.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.