Dark/Light Mode

Komjak Kawal Penanganan Kasus Korupsi Akuisisi Saham Di Kejati Sumsel

Jumat, 25 Agustus 2023 20:03 WIB
Foto: Ist
Foto: Ist

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak memastikan bakal mengawasi penyidikan perkara dugaan korupsi akuisisi saham perusahaan bidang kontraktor pertambangan PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Multi Investama pada 2015.

Hal ini disampaikan Barita menyusul kicauan pegiat media sosial, Rudi Valinka (@kurawa) di laman X (Twitter) mengenai dugaan kriminalisasi kasus tersebut yang sedang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel).

“Sesuai tugas kewenangan Komisi Kejaksaan akan terus mengawasi dan mengawal kasus ini agar berjalan sesuai aturan hukum, sekaligus memastikan jaksa tidak boleh mengalami gangguan dalam menegakkan hukum sesuai amanat UU,” tegas Barita saat dihubungi, Jumat (25/8).

Barita menambahkan, penyidikan kasus yang sedang bergulir punya mekanisme sendiri dan aturannya ada dalam KUHAP.

Sehingga, kewenangan penyidikan adalah kewenangan atas nama UU yang dimiliki penegak hukum.

"Setiap tahapan proses hukum telah diatur secara ketat termasuk bukti-bukti yang kuat dan meyakinkan," terangnya.

Soal beda pandangan, menurutnya adalah hal yang biasa terjadi. Sebab hal itu nantinya akan jadi tugas Jaksa Penuntut Umum dalam sistem peradilan.

Dengan demikian dia menilai, jaksa tidak perlu mengejar pengakuan para tersangka karena sudah jelas ada alat bukit minimal yang telah terpenuhi.

"Dan jaksa telah memiliki keyakinan bahwa telah terjadi tindak pidana maka proses hukum wajib dilanjutkan," terangnya.

Baca juga : Instruksi Jaksa Agung Soal Kasus Korupsi, Komisi III: Rawan Kriminalisasi

Sebelumnya, akun Kurawa mencuit soal adanya dugaan kriminalisasi kasus korupsi yang dilakukan Kejati Sumsel terhadap perusahaan pelat merah PT Bukit Asam (PT BA) dan anak perusahaannya.

Pihak Kejati menaksir ada potensi kerugian negara sebesar Rp 100 miliar dalam pembelian saham Rp 48 miliar.

Akun ini juga meminta kasus ini diperhatikan oleh Presiden Jokowi dan Menko Polhukam Mahfud MD. Dia mengklaim informasi yang disampaikannya valid.

Diketahui, PT SBS bergerak di bidang rental alat berat dan kontraktor pertambangan khususnya batu bara di Kaltara dan Jambi.

Perusahaannya berdiri sejak 2004 di Cilandak, Jakarta. Memasuki tahun 2012, harga batubara anjlok dan membuat PT SBS kesulitan, sehingga mencari mitra kerja baru.

Akhirnya pada 27 Juni 2013, perusahaan menawarkan PT BA menjadi vendor. Kebetulan, PT BA punya Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) untuk mendirikan anak usaha, sebagai langkah strategis meningkatkan laba dan efisiensi.

Dalam penilaiannya, PT BA menyatakan PT BS punya prospek bagus karena sejak berdiri selalu meraup untung.

Hanya saja performanya menurun akibat harga batu bara melemah.

Pada akhirnya PT BA menyampaikan rencana akuisisi PT SBS kepada Direktur Operasional PT SBS dan diteruskan ke pemilik perusahaan.

Baca juga : Thermage Flx, Pengencangan Kulit Non Invasif Ada Di Everskin Clinic

Singkat cerita, tawaran diterima. Kemudian dibentuk tim akuisisi sebanyak 4 orang.

"Diketuai Syaiful Islam," cuit Kurawa.

Selanjutnya, PT BA memulai due dilligence akuisisi PT SBS dengan menunjuk konsultan independen PT Bahana Sekuritas untuk menilai proses dan potensi resiko yang terjadi.

Hasilnya, rencana akuisisi dapat menguntungkan. Sebab, klausul penyertaan modal dari PT BA senilai Rp 48 miliar ke PT SBS, akan membuat nilai kepemilikan sahamnya jadi 90 persen atau mayoritas.

Bahana sekuritas bahkan menyebut akuisisi ini jauh lebih baik dari pendirian perusahaan baru yang diperkirakan butuh modal Rp 113 miliar.

Januari 2015, 90 persen saham PT SBS resmi dimiliki PT BA. Namun ada tambahan 5 persen modal lagi dari pemilik PT SBS untuk dijual Rp1/lembar ke PT BA agar syarat mayoritas terpenuhi.

Setelah akuisisi uang penyertaan modal Rp 48 miliar PT BA ke PT SBS perusahaan mulai pulih.

Di 2017 akuisisi, Kejati Sumsel membentuk tim khusus untuk menyelidiki akuisisi tersebut. Tapi, tidak ditemukan kerugian negara.

Selanjutnya, di tahun 2018, Dirut PT BA meminta pemilik PT SBS Tjahyono menjual semua sahamnya di PT SBS kepada PT Bukit Asam Kreatif, anak usaha PT BA.

Baca juga : KPK Cegah 3 Tersangka Kasus Korupsi Sistem Proteksi TKI Kemenaker Ke Luar Negeri

Uang penjualan sahamnya pun tidak masuk ke kantong pribadi. PT SBS kemudian terus mencetak laba besar, misalnya di tahun 2022 mendapat Rp 135 miliar.

Bahkan taksiran nilai perusahaan mencapai Rp 1,6 triliun-Rp 2,5 triliun.

Pada Maret 2022 Kejati Sumsel Sardjono Turin memerintahkan agar kasus akuisisi tersebut dibuka lagi dan ditemukan bahwa proses akuisisi PT SBS dinilai tak layak.

Sejauh ini ada 5 orang yang dijadikan tersangka. Mereka adalah M selaku Direktur Utama PT BA periode 2011 hingga April 2016.

Lalu, NT selaku Analisis Bisnis Madya PT BA yang juga Wakil Ketua Tim Akusisi Jasa Penambangan periode 2012-2016 dan AP selaku Direktur Pengembangan Usaha PTBA tahun 2013.

Lalu, SI sebagai Ketua Tim Akuisisi Pengambilalihan PT Satria Bahana Sarana, dan TI selaku pemilik PT SBS sebelum diakuisisi.

"Dalam perkara ini, jumlah kerugian keuangan negara yang ditimbulkan sekitar Rp 100 miliar," ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.