Dark/Light Mode

Pakar Hukum UGM Setuju Usia Capres/Cawapres Minimal 35 Tahun, Asal...

Selasa, 26 September 2023 14:29 WIB
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada UGM Zainal Arifin Mochtar. (Foto : kagama)
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada UGM Zainal Arifin Mochtar. (Foto : kagama)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar ikut komentar terkait uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) soal usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Zainal mengatakan tidak menolak batas usia minimal capres/cawapres diturunkan ke aturan awal, yakni 35 tahun. Ini, katanya, untuk memberikan kesempatan anak-anak muda berkarya bagi bangsa dan negara demi membangun cita-cita besar Indonesia.

Hanya saja, kata Uceng, panggilan akrabnya, menjadi masalah ketika bangunan cita-cita besar itu hanya untuk meluluskan hasrat satu keluarga tertentu atau orang tertentu yang mau menjadi Capres.

Baca juga : Mahfud MD: MK Tak Berwenang Ubah Batas Usia Capres-Cawapres

"Apalagi ini ujug-ujug. Karena partai-partai kan sudah sepakat usia capres/cawapres minimal 40 tahun, dan kalau soal usia begini kan "open legal policy" saja, menurut apa yang diinginkan oleh partai-partai," jelas Uceng dalam keterangannya, Selasa (26/9).

“Open legal policy” atau kebijakan hukum terbuka adalah kebijakan mengenai ketentuan dalam pasal tertentu dalam undang-undang yang merupakan kewenangan pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dan DPR RI. 

Menurut Uceng, semula aturan usia minimal capres/cawapres adalah 35 tahun, kemudian partai-partai menggesernya dari 35 tahun menjadi 40 tahun. "Saya yakin ada kepentingan sesaat menarik dari 40 ke 35 tahun. Tapi menariknya kembali dari 40 menjadi 35 tahun juga pasti ada kepentingan sesaat," tegasnya. 

Baca juga : Kris Tjantra: Kami Tak Punya Opsi Ganjar Jadi Cawapres

Untuk gugatan soal usia minimal capres ini, kata Uceng, kembalikan saja ke kebiasaan MK. "Kebiasaan MK kalau sudah menyangkut usia untuk jabatan publik adalah 'open legal policy' yang menjadi urusan DPR dan pemerintah. Apalagi isu konstitusionalnya tidak besar," pintanya. 

"Tapi saya juga heran, MK sering katakan ini ‘open legal policy’, jangan diganggu. Tapi kadang MK bermain juga. Contohnya dalam kasus perpanjangan masa jabatan komisioner KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Inilah yang saya khawatirkan dari MK," paparnya. 

Lebih lanjut Uceng mengatakan, MK harus berpikir taktis dan strategis. Kepentingan anak muda jangan dihilangkan. Tapi jangan juga terjebak kepentingan sesaat.

Baca juga : Kalau Semua Setuju Mahfud Cawapres Ganjar, Hanura Oke Saja

"Ok, usia minimal 35 tahun dikabulkan. Tapi jangan diberlakukan untuk Pemilu 2024. Berlakukan saja untuk pemilu setelahnya. Ini pasti akan menghindari konflik kepentingan," tandasnya. 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.