Dark/Light Mode

Diungkap Saksi Di Sidang Korupsi BTS, 70 M Dikirim Ke Komisi I

Rabu, 27 September 2023 08:39 WIB
Sidang kasus korupsi BTS. (Foto: Ist)
Sidang kasus korupsi BTS. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sidang dugaan korupsi proyek pengadaan Base Transceiver Station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) makin layak disimak, karena banyak temuan-temuan baru yang menghebohkan. Salah satunya, dalam sidang dengan terdakwa eks Menkominfo Johnny G Plate itu, terungkap adanya aliran uang Rp 70 miliar ke Komisi I DPR. Waduh...

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi BTS, Selasa (26/9/2023). Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi-saksi. Di antaranya, mantan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama.

Mereka bersaksi untuk terdakwa mantan Menkominfo Johnny G. Plate, mantan Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia, Yohan Suryanto.

Sidang yang dimulai pukul 10.00 WIB itu, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri. Dia ditemani dua hakim anggota; Rianto Adam Pontoh dan Sukarton.

Dalam persidangan, Irwan dan Windi ditanya Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri siapa saja yang turut menerima uang dalam kasus BTS. Windi mengatakan, uang korupdi BTS juga mengalir ke Komisi I DPR sebanyak Rp 70 miliar.

Hakim Fahzal lalu bertanya kepada siapa uang tersebut diserahkan. Menurut Windi, berdasarkan informasi yang diterima dari Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif, pihak yang menerima ialah Nistra Yohan.

Baca juga : Saksi Juga Ungkap Ada Aliran Duit Korupsi BTS 4G Rp 40 Miliar Buat BPK

"Nistra tuh siapa?" tanya Hakim Fahzal. "Saya juga pada saat itu (diinformasikan) pak Anang lewat Signal pak, itu adalah untuk K1," jawab Windi.

"K1 itu apa?" lanjut Hakim Fahzal. "Ya itu makanya saya nggak tahu pak, akhirnya saya tanya ke pak Irwan K1 itu apa, 'Oh, katanya Komisi 1'," terang Windi.

Sementara itu, Irwan mengatakan, nama Nistra pernah ia dengar dalam proses penyidikan di Kejaksaan Agung (Kejagung). Ia juga mengaku mendengar nama tersebut dari pemberitaan di media massa.

"Tahu kamu pekerjaannya apa, Wan?" tanya hakim. "Belakangan saya tahu dari pengacara saya, beliau (Nistra Yohan) orang politik, staf salah satu anggota DPR," kata Irwan.

"Berapa diserahkan ke dia?" tanya hakim lagi. "Saya menyerahkan dua kali Yang Mulia, totalnya Rp 70 miliar," ungkap Irwan.

Dalam kesempatan ini, Irwan mengungkapkan, baru bisa berterus terang menyampaikan informasi soal aliran uang terkait proyek BTS di muka persidangan karena dinasihati kuasa hukumnya.

Baca juga : Diungkapkan Saksi Kasus BTS, Ada Aliran Uang Rp 70 Miliar Ke Komisi I DPR

Irwan mengaku, keluarganya sering mendapat teror dari orang tak dikenal. Sehingga, ia takut untuk memberikan keterangan jujur di hadapan tim penyidik Kejagung.

Selain mengungkap adanya aliran uang ke Komisi I DPR, Irwan dan Windi juga mengungkapkan adanya aliran uang ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp 40 miliar. Menurut Windi, uang diserahkan kepada Sadikin yang diduga merupakan perwakilan dari BPK.

"Nomor (telepon) dari pak Anang seseorang atas nama Sadikin. Nomor teleponnya diberikan oleh pak Anang lewat Signal," ucap Windi.

"BPK atau PPK? Kalau PPK Pejabat Pembuat Komitmen. Kalau BPK Badan Pemeriksa Keuangan. Yang mana?" tanya Hakim Fahzal lagi. "Badan Pemeriksa Keuangan, Yang Mulia," jawab Windi.

Windi lalu menjelaskan, uang diberikan kepada Sadikin di parkiran salah satu hotel mewah di pusat kota Jakarta. Uang diberikan secara tunai di dalam koper.

"Di mana ketemunya sama Sadikin itu?" tanya Hakim Fahzal. "Ketemunya di Hotel Grand Hyatt. Di parkirannya pak," kata Windi.

Baca juga : KPK Kirim Tim Ke Amerika

"Berapa pak?" tanya Hakim Fahzal. "Rp 40 miliar," jawab Windi.

Mendengar angka segitu, Hakim Fahzal terkaget-kaget. "Ya Allah. Rp 40 miliar diserahkan di parkiran? Uang apa itu? Uang rupiah atau dolar Amerika, dolar Singapura, atau Euro?" lanjut Hakim Fahzal, masih dengan raut wajah kaget.

"Uang asing pak. Saya lupa detailnya mungkin gabungan dolar Amerika dan dolar Singapura," ungkap Windi.

Untuk diketahui, Johnny Plate dkk didakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp 8 triliun terkait kasus dugaan korupsi proyek menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung lainnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi I DPR, Dave Laksono membantah adanya aliran uang korupsi BTS ke Komisi I. “Tidak ada aliran dana apapun ke Komisi I,” tegas Dave.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.