Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Sebelumnya
Sejak 2015 sampai dengan akhir tahun 2021 dana yang dikumpulkan BPDPKS mencapai Rp 139,2 triliun. Namun dana pengembangan biodiesel hanya dinikmati segelintir perusahaan besar. Menurut Sumedana, penyidikan kasus ini menjadi prioritas lembaganya.
Sebelumnya, Wilmar dijerat dalam perkara korupsi fasilitas ekspor minyak sawit. Pada kasus ini Kejagung menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka, yakni PT Wilmar Group, PT Musim Mas Group dan PT Permata Hijau Group.
“Penetapan tersangka korporasi itu hasil penyidikan korporasi yang mengacu pada putusan peradilan,” ujar Sumedana.
Baca juga : KPK Bidik Mantan Manajer PT Antam
Penyidikan terhadap tiga produsen minyak goreng tersebut bertujuan menuntut pertanggungjawaban pidana. Serta untuk memulihkan keuangan negara, maupun kerugian perekonomian negara.
Ketiga korporasi tersebut dituduh menyalahi Persetujuan Ekspor (PE) minyak sawit atau Crude Palm Oil (CPO). Yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng di dalam negeri. Dampaknya harga minyak gorengmelambung. Di atas harga yang dipatok pemerintah.
PT Wilmar Group menangguk keuntungan dari ekspor minyak goreng mencapai Rp 1.693.219.882.064, PT Musim Mas Group Rp 626.630.516.604 dan PT Permata Hijau Group Rp 124.418.318.216.
Baca juga : PSI Jawa Barat: Kaesang Layak Pimpin PSI
Sebaliknya, menyebabkan kerugian negara Rp 6 triliun dan kerugian perekonomian negara Rp 12,3 triliun.
Menurut Sumedana, kerugian itu harus bisa ditagih dari ketiga korporasi kakap itu. Caranya bisa dengan sita eksekusi terhadap aset perusahaan.
Sumedana belum mengungkapkan aset-aset perusahaan yang diincar untuk disita. “Secepatnya pasti dilakukan upaya penyelamatan aset negara,” katanya.
Baca juga : Bhinneka Tunggal Ika: Semboyan Dunia Dalam Kerangka Ideologi Pancasila
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Rabu 27/9/2023 dengan judul Kasus Pengelolaan Dana Sawit, Kejagung Bidik Wilmar
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya