Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Sebelumnya
“Kalau dalam penggeledahan tersebut ditemukan alat bukti yang cukup, maka dapat dikatakan Syahrul di ujung tanduk dan sebaliknya,” ujarnya, semalam.
Dia menjelaskan, KPK bisa melakukan penggeledahan meskipun saat ini lembaga pimpinan Firli Bahuri itu, belum menyampaikan secara resmi status perkara yang tengah diusutnya. Apakah masih dalam tahap penyelidikan, atau penyidikan.
Yang jelas, menurutnya, di tahap penyelidikan belum ada yang dijadikan tersangka. Sedangkan di tahap penyidikan, sudah ada pihak-pihak yang ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Baca juga : Pernah Jadi Anak Buah Rafael Alun, Pegawai KPK Ini Jadi Saksi Di Persidangan
“Tapi penggeledahan itu boleh dilakukan di dua tahapan tadi, sebagai suatu rangkaian untuk menemukan ada tidaknya peristiwa pidananya,” pungkasnya.
Sekedar informasi, KPK saat ini sedang menyelidiki dugaan korupsi di Kementan. KPK mengklaim penyelidikan di Kementan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat.
Beberapa pegawai Kementan sempat diperiksa KPK sebagai saksi. Bahkan, Syahrul juga pernah diperiksa pada Senin (19/6/2023). Saat itu, menteri asal Partai NasDem tersebut diperiksa selama 3 jam.
Baca juga : Zulhas: Permendag 21/2023 Permudah Kegiatan Usaha, Lindungi Konsumen
Mantan Gubernur Sulawesi Selatan 2 periode itu menegaskan, semua yang diketahuinya tentang peristiwa pidana di Kementan telah disampaikan secara utuh kepada penyelidik. Syahrul juga menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada KPK yang telah memprosesnya sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Ia pun tidak akan menghindar apabila KPK masih butuh keterangan lanjutan.
“Saya tetap akan kompromi, akan kooperatif, kapan pun dibutuhkan saya siap hadir,” tuturnya.
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Jumat 29/9/2023 dengan judul Rumah Dinasnya Digeledah KPK, Mentan Di Ujung Tanduk
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya