Dark/Light Mode

Modus Putar Uang Rafael Alun

Keluar Kantong Kanan, Masuk Ke Kantong Kiri

Kamis, 5 Oktober 2023 07:30 WIB
Terdakwa kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucuian Uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo (kedua kanan) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/10/2023). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan dua orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum. (Foto: Antara)
Terdakwa kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucuian Uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo (kedua kanan) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/10/2023). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan dua orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum. (Foto: Antara)

 Sebelumnya 
Bambang yang dimaksud yakni Albertus Bambang Trinurcahya, Direktur Keuangan PT Cubes.

Dana Rp 1,5 miliar itu sebelumnya dikonfirmasi kepada Admin Keuangan PT Cubes Nuryana Dewi.

Jaksa kemudian beralih ke­pada Bambang yang juga dihad­irkan sebagai saksi.

“Kemudian untuk yang Rp 1,5 miliar tadi atas keterangan Saudara saksi Nuryana Dewi, itu kan berarti benar perintah, Saudara saksi?” tanya jaksa kepada Bambang, yang langsung dibenarkan.

“Itu inisiatif siapa Rp 1,5 miliardikeluarkan?” kejar jaksa.

Baca juga : Menkumham Sebut Mentan SYL Belum Terdeteksi Masuk Ke Indonesia

“Dari Pak Alun, Pak,” jawab Bambang.

“Jadi, itu jelas ya, clear ya. Perintah dari Saudara terdakwa Rafael Alun Trisambodo Rp 1,5 miliar, begitu ya?” jaksa memintaketegasan.

“Betul,” ujar Bambang, yang merupakan teman Rafael Alun sejak SMA.

Saksi Nuryana Dewi juga membenarkan adanya pengelu­aran dana Rp 1,5 miliar untuk PT SKPC. Dia yang bertugas mencatat pengeluaran uang dari rekening perusahaan. Kemudian dicatat pada buku bank perusahaan berdasar voucher (pengeluaran internal) dan dari rekening koran.

“Jadi, tadi Saudara menerang­kan bahwa itu (catatan) Saudara pindahkan dari rekening koran, voucher, nilainya sama?” tanya jaksa KPK.

Baca juga : Kaesang Mau Belajar Ke Prabowo Dan Mega

“Sama. Iya, betul,” jawab Dewi.

Dewi juga menjelaskan, PT Cubes punya empat rekening keuangan, yakni dua rekening Bank Mandiri untuk dana rupiah dan mata uang dolar Amerika; rekeningdi CCBI (China Construction Bank Indonesia) sebagai peralihan dari Bank Windu Kencana; dan Giro Pos.

Dia kemudian menemukan dua rekening koran di Bank Mandiri yang diatasnamakan PT Cubes Consulting, yakni nomor 1010006197063 dan 10100000156. “Saya pikir punya Cubes, namanya PT Cubes kan,” kata Dewi.

Dewi sempat memindahkan catatan rekening koran yang ber­beda itu ke book bank (catatan bank milik perusahaan). Dalam catatannya, kedua rekening baru itu ditulis Dewi dengan nama ‘Bank IDR RAT’ dan ‘Bank IDR RAT Bisnis’. Penamaan ini yang kemudian ditanya oleh jaksa.

Menurut Dewi, kode pencata­tan itu berasal dari Bambang. “Itu punyanya Bapak,” Dewi mengutip informasi dari Bambang.

Baca juga : Pengacara Rafael Alun Sebut Saksi Pegawai KPK Pegang Kontrol Keuangan PT ARME

Jaksa mencecar, siapa ‘Bapak’ yang dimaksud. “Punya Pak Alun,” ungkap Dewi lanjut menegaskan.

Di persidangan ini terungkapPT Cubes Consulting memang milik Rafael Alun, meski namanya tidak tercantum dalamakta pendirian. Namun, istri Rafael Alun yakni Ernie Mieke Torondek tercatat sebagai Komisaris di perusahaan ini.

PT SKCP juga milik Rafael Alun. Di perusahaan ini pula is­trinya, Ernie Torondek menempati posisi Komisaris Utama. Jabatan serupa juga disandang Ernie di perusahaan jasa kon­sultasi pajak, PT Artha Mega Ekadhana (ARME).

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Kamis 5/10/2023 dengan judul Modus Putar Uang Rafael Alun, Keluar Kantong Kanan, Masuk Ke Kantong Kiri

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.