Dark/Light Mode

Modus Putar Uang Rafael Alun

Keluar Kantong Kanan, Masuk Ke Kantong Kiri

Kamis, 5 Oktober 2023 07:30 WIB
Terdakwa kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucuian Uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo (kedua kanan) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/10/2023). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan dua orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum. (Foto: Antara)
Terdakwa kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucuian Uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo (kedua kanan) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/10/2023). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan dua orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum. (Foto: Antara)

 Sebelumnya 
Jaksa kian mencecar Gunadi. Namun, dia bersikukuh tidak tahu, padahal tanda tangannya tertera dalam cek tersebut. Dia berdalih, pengeluaran uang itu tak ada hubungannya dengan operasional perusahaan.

Jaksa lantas merinci sejumlah pengeluaran yang ditanda­tangani Gunadi, yang disebut pinjaman dana untuk PT SKPC. Yakni Rp 400 juta pada 12 April 2010, kemudian pada 13 April 2010 Rp 450 juta, 20 April 2010 Rp 350 juta, lalu ada juga senilai Rp 300 juta.

“Totalnya Rp 1,5 miliar ini, Pak.

Siapa (yang memerintahkan)?” cecar jaksa mulai meninggi.

Baca juga : Menkumham Sebut Mentan SYL Belum Terdeteksi Masuk Ke Indonesia

“Pemegang saham, Pak,” jawab Gunadi.

“Iya, siapa?” bentak jaksa.

Lagi-lagi Gunadi mencoba mengeles, “Cuma tidak perintah langsung ke saya, Pak.”

“Lah iya, saya tanya siapa?” jaksa kembali mencecar.

Baca juga : Kaesang Mau Belajar Ke Prabowo Dan Mega

“Saya informasi dari Pak Bambang,” Gunadi membalas.

“Iya, informasinya dari Pak Bambang, siapa yang merin­tahkan Pak Bambang?” geram jaksa.

“Pak Alun,” Gunadi akhirnya mengaku.

“Lha begitu aja dari tadi muter-muter, Saudara. Betul ya ada pengeluaran itu? Tujuannya untuk apa itu?” jaksa kembali mencecar.

Baca juga : Pengacara Rafael Alun Sebut Saksi Pegawai KPK Pegang Kontrol Keuangan PT ARME

Dijawab Gunadi, “Ya, itu Pak dicatat sebagai pinjaman.”

“Ada pengembalian nggak?” kejar jaksa.

“Saya lupa, Pak,” lanjut saksi.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.