Dark/Light Mode

Kasus Kopi Sianida Disorot Lagi Usai Film Ice Cold Dirilis Netflix, Usul Grasi?

Kamis, 5 Oktober 2023 16:57 WIB
Terpidana kasus kopi sianida Jessica Kumala Wongso. (Foto: Instagram/jessicakumalawongsooo)
Terpidana kasus kopi sianida Jessica Kumala Wongso. (Foto: Instagram/jessicakumalawongsooo)

RM.id  Rakyat Merdeka - Setelah dirilisnya film dokumenter Netflix berjudul "Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica Wongso," kasus kopi sianida Jessica Kumala Wongso kembali menjadi sorotan publik. 

Banyak yang menilai adanya kejanggalan dalam kasus ini. Bahkan pengacara kondang Hotman Paris ikut memberikan pandangannya terhadap putusan hukuman 20 tahun bagi Jessica Wongso.

Hotman Paris berpendapat bahwa putusan ini tidak didasarkan pada bukti langsung, melainkan bukti tidak langsung atau indirect evidence yang masih bersifat kemungkinan atau probabilitas.

"Kasus Jessica didasarkan pada kemungkingan probabilitas, bukan bukti langsung, tapi indirect evidence," kata Hotman dalam rekaman video akun Instagramnya @hotmanparisofficial.

Ia menyoroti dua bukti kunci dalam persidangan Jessica Wongso, yakni rekaman CCTV yang menunjukkan Jessica menaruh paper bag di atas meja, serta kopi yang lebi dahulu dipesan sebelum Mirna tiba. 

Baca juga : It’s Normal, Jangan Panik!

Menurut Hotman, bukti ini bukanlah alasan yang kuat untuk mempidanakan seseorang, karena masih bisa ditangkis oleh kemungkinan lain. 

Menurutnya, bukti seperti ini bersifat spekulatif dan tidak cukup kuat sebagai dasar untuk memberikan hukuman yang serius.

"Inilah putusan Jessica kopi sianida, yang murni diputus atas teori kemungkinan, kemungkinan, kemungkinan, karena setiap alasan untuk mempidanakan dia, bisa ditangkis dengan kemungkinan lain," tuturnya.

Pengacara nyentrik ini mencontohkan soal kopi yang dipesan lebih dulu oleh Jessica, sebelum Mirna datang. Menurutnya alasan-alasan seperti ini dapat dijelaskan dengan cara yang lebih sederhana, seperti untuk menghemat waktu.

"Hotman juga sering begitu, janjian sama orang, untuk menghemat waktu, saya pesan kopi duluan, termasuk untuk teman yang akan datang," akunya.

Baca juga : Kena Corona, Final Miss World Ditunda

Ia menyayangkan hukuman yang diberikan pada Jessica Wongso atas kematian Mirna Salihin didasarkan pada sesuatu yang belum pasti. 

"Jadi kalau itu hanya suatu kemungkinan, pandangan, selalu ada dua sisi di balik cerita, selalu ada dua kemungkinan, maukah kita memenjarakan orang 20 tahun atas sesuatu yang tidak pasti," tandasnya.

Apakah Jessica Wongso Masih Dipenjara?

Jessica diketahui masih menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pondok Bambu. 

Ia divonis 20 tahun penjara atas dugaan tersebut sejak tahun 2016. Ia diputuskan terbukti bersalah terbukti menaruh racun sianida ke es kopi vietnam yang diminum Mirna. 

Jika dihitung tanpa pemotongan masa hukuman, maka Jessica baru akan bebas pada tahun 2036 mendatang.

Apakah Jessica masih bisa dibebaskan?

Baca juga : Penetapan Tersangka Baru Batal Gara-gara Rapat DPR

Hotman menyebutkan hanya ada satu cara yang bisa ditempuh untuk membebaskan Jessica. Yakni dengan mengajukan grasi ke presiden.

"Karena upaya hukum melalui pengadilan sudah ditutup," kata Hotman.

Akan tetapi untu mengajukan grasi ini, Jessica harus mengaku salah. Selain itu, sebelum mengajukan grasi harus ada pembicaraan dulu dengan timnya presiden. Untuk mengetahui ada atau tidaknya peluang grasi tersebut dikabulkan.

"Rame-ramelah tag instagramnya presiden atau istana, itulah satu-satunya cara," sarannya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.