Dark/Light Mode

KPK: M Lutfi Sekeluarga Kondisikan Proyek Yang Bakal Dikerjakan Pemkot Bima

Kamis, 5 Oktober 2023 21:15 WIB
Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka
Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Bukan hanya Lutfi, KPK mensinyalir satu keluarga intinya ikut mengondisikan proyek-proyek yang akan dikerjakan Pemkot Bima.

"Sekitar tahun 2019, MLI (Muhammad Lutfi) bersama dengan salah satu keluarga intinya mulai mengondisikan proyek-proyek yang akan dikerjakan oleh Pemerintah Kota Bima," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/10/2023).

Diungkapkan Firli, tahap awal pengondisiannya dengan meminta dokumen berbagai proyek yang ada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemkot Bima.

Baca juga : Ketua KPK Firli Temui Warga Indonesia Di Korsel Gelorakan Semangat Antikorupsi

Pembahasan lanjutan, Lutfi memerintahkan beberapa pejabat di Dinas PUPR dan BPBD Pemkot Bima untuk menyusun berbagai proyek yang memiliki nilai anggaran besar dan proses penyusunannya dilakukan di rumah dinas jabatan Wali Kota Bima.

"Nilai proyek di Dinas PUPR dan BPBD Pemkot Bima untuk tahun anggaran 2019-2020 mencapai puluhan miliar rupiah," bebernya. 

Kemudian secara sepihak Lutfi langsung menentukan para kontraktor yang siap untuk dimenangkan dalam pekerjaan proyek-proyek tersebut.

Proses lelang tetap berjalan, tetapi hanya sebagai formalitas semata dan faktualnya para pemenang lelang tidak memenuhi kualifikasi persyaratan sebagaimana ketentuan.

Baca juga : Usut Tuntas Dugaan Dalang Di Balik Kericuhan Rempang

"Atas pengondisian tersebut, MLI menerima setoran uang dari para kontraktor yang dimenangkan dengan jumlah hingga mencapai Rp 8,6 miliar," sebut Firli.

Duit Rp 8,6 miliar itu berasal dari dua proyek yang telah dikondisikan, yaitu proyek pelebaran jalan Nungga Toloweri dan proyek pengadaan listrik dan PJU perumahan Oi'Foo.

Adapun teknis penyetoran uangnya melalui transfer rekening bank atas nama orang-orang kepercayaan Lutfi, termasuk anggota keluarganya.

"Ditemukan pula adanya penerimaan gratifikasi oleh MLI di antaranya dalam bentuk uang dari pihak-pihak lainnya dan tim penyidik tentu terus lakukan pendalaman lebih lanjut," ungkapnya.

Baca juga : Direktur Operasi Bukaka Ditetapkan Tersangka

Atas perbuatannya, M Lutfi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (i) dan atau Pasal 12B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk kebutuhan proses penyidikan, dilakukan penahanan pertama pada M Lutfi selama 20 hari, mulai 5 Oktober 2023 hingga 24 Oktober 2023 di rutan KPK.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.