Dark/Light Mode

Bukti Cukup, KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan SYL Di PN Jaksel

Rabu, 11 Oktober 2023 21:38 WIB
Syahrul Yasin Limpo (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Syahrul Yasin Limpo (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Syahrul menggugat penetapan tersangkanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Silakan ajukan, kami siap hadapi karena kami sangat yakin KPK memiliki kecukupan alat bukti," ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023).

Ali mengatakan, sidang gugatan praperadilan hanya menguji prosedural hukum yang ada di balik kasus dugaan korupsi Kementan.

Praperadilan, lanjutnya, tidak akan menguji substansi dari kasus dugaan korupsi tersebut.

"Praperadilan itu sebagai pemahaman bersama yang diuji adalah proseduralnya, jadi bukan substansi dari perkara," tuturnya.

Ali menyampaikan, KPK tidak akan gentar dengan gugatan praperadilan tersebut karena yakin telah memenuhi prosedur hukum atas penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementan.

Baca juga : KPK Dalami Dugaan Aliran Uang Korupsi SYL Ke NasDem

"Oleh karena itu, kami sangat yakin prosedur-prosedur dalam penaganan perkara ini telah sesuai dengan mekanisme, baik dengan hukum acara pidananya, UU KPK maupun SOP KPK itu sendiri. Tapi sekali lagi tentu kami tak bisa batasi terkait hal itu, silahkan diuji proses praperadilan, KPK hadir dan siap hadapi," jelas Ali.

Meski begitu, diingatkannya, jangan sampai gugatan praperadilan SYL tersebut bukan modus agar menghindari proses penyidikan yang tengah berlangsung.

"Proses praperadilan silahkan jalan, proses penyelesaian perkara tidak terganggu sama sekali, karena ini dua hal yang berbeda tentunya," tandas Ali.

Sebelumnya, Humas PN Jaksel, Djuyamto mengonfirmasi pengajuan gugatan praperadilan SYL.

"Benar (gugatan praperadilan), pemohon yakni Syahrul Yasin Limpo dan pihak termohon adalah KPK," ujar Djuyamto saat dihubungi, Rabu (11/10/2023).

"Gugatan praperadilannya perihal Sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK," sambungnya.

Djuyamto menjelaskan, sidang perdana praperadilan dilakukan pada Senin, 30 Oktober 2023.

Baca juga : Siap Hadapi Praperadilan Karen, KPK: Bukti Kami Lengkap

Sementara hakim yang memimpin sidang praperadilan tersebut adalah Hakim Tunggal Alimin Ribut Sujono.

KPK menetapkan Syahrul bersama dua pejabat Kementan, yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan Muhammad Hatta, sebagai tersangka.

Syahrul disebut memerintahkan Kasdi dan Hatta mengumpulkan setoran dari para eselon I dan II Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Pertanian (Kementan), per bulan.

Dia mematok tarif dengan kisaran 4.000 dolar AS (setara Rp 62,8 juta) hingga 10.000 dolar AS (setara Rp 157 juta).

Uang dikumpulkan Kasdi dan Hatta, baik dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.

Sumber uang yang digunakan di antaranya berasal dari realisasi anggaran Kementan yang sudah di mark up, termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek di kementerian tersebut.

"Penerimaan uang melalui KS dan MH sebagai representasi sekaligus orang kepercayaan dari SYL dilakukan secara rutin tiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing," beber Johanis.

Baca juga : Gugat Penetapan Tersangka KPK, Karen Agustiawan Ajukan Praperadilan Ke PN Jaksel

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menambahkan, uang Rp 13,9 miliar yang diterima Syahrul melalui Kasdi dan Hatta, di luar uang yang ditemukan penyidik dalam penggeledahan di sejumlah tempat.

"Ini tentu di luar yang sudah kami publikasikan dari hasil penggeledahan di beberapa lokasi," tutur Ali.

Sebelumnya, saat menggeledah di rumah dinas Syahrul di Kompleks Widya Chandra V No. 28, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (28/9/2023), ditemukan uang sejumlah Rp 30 miliar, yang terdiri dari pecahan mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat (AS), dan dolar Singapura.

Uang-uang itu, disebut berada dalam amplop-amplop. Amplop itu ditulisi nama pemberinya, yang diduga merupakan para ASN Kementan.

Selain itu, tim KPK menemukan uang Rp 400 juta saat menggeledah rumah Hatta, di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Minggu (1/10/2023).

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.