Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Sambut Putusan MK Soal Usia Capres-Cawapres
Mahfud: Jangan Meramal, Nanti Salah
Jumat, 13 Oktober 2023 07:50 WIB
Sebelumnya
Keenam, Perkara Nomor 92/PUU-XXI/2023. Permohonan ini diajukan oleh Melisa Mylitiachristi Tarandung. Permohonan ini diterima MK pada 7 Agustus 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal Capres-Cawapres menjadi 25 tahun.
Ketujuh, Perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023. Permohonan diajukan warga bernama Soefianto Soetono dan Imam Hermanda. Permohonan ini diterima MK pada 18 Agustus 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal Capres-Cawapres menjadi 30 tahun.
Sebelumnya, Anwar Usman menyebut, 9 hakim MK akan ikut membacakan putusan tersebut. “Ya kalau nggak ada halangan ya, insya Allah (hadir semua),” kata Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta, Selasa (10/10/2023) malam.
Baca juga : Partai Garuda: Pihak Yang Tak Menggugat Tak Usah Intervensi MK
Adapun putusannya telah diteken hakim konstitusi. “(Selasa malam) sudah difinalisasi (keputusannya),” jelas Anwar.
Belakangan, banyak pihak yang berkoar-koar sebelum MK memutuskan gugatan. Mereka seakan-akan mengetahui apapun putusan MK. Padahal, cuma meramal.
Kondisi ini mirip dengan situasi yang terjadi jelang gugatan sistem pemilu terbuka. Saat itu, MK sudah banyak dicurigai karena diprediksi bakal kabulkan gugatan dan menyatakan bahwa Pemilu 2024 akan menggunakan sistem pemilu tertutup alias berdasarkan nomor urut.
Baca juga : 9 Hakim MK Diuji Kenegarawanannya
Salah satu yang sudah meramalkan soal putusan itu adalah mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana. Saat itu, Denny mengklaim dapat info A1 bahwa hakim MK akan mengabulkan gugatan tersebut.
Pernyataan Denny itu membuat gaduh kondisi politik tanah air. MK langsung jadi menerima berbagai kecaman dan kritik. Ternyata, tebakan Denny keliru. MK menolak gugatan tersebut dan menyatakan sistem proporsional terbuka masih berlaku untuk Pemilu 2024.
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Jumat 13/10/2023 dengan judul Sambut Putusan MK Soal Usia Capres Cawapres, Mahfud: Jangan Meramal, Nanti Salah
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya