Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

KPK Telisik Aliran Suap Impor Ikan ke Pihak Lain

Jumat, 4 Oktober 2019 05:58 WIB
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (Foto: Tedy Kroen/RM)
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap impor ikan 2019 yang menjerat Direktur Utama Perum Perindo, Risyanto Suanda.

Salah satu yang ditelisik yakni dugaan aliran suap kepada pihak lain.

"Karena dalam kasus ini, kami menemukan ada pihak-pihak tertentu yang diduga menerima fee dari alokasi atau dari kuota impor ikan, yang sebenarnya dimiliki oleh Perum Perindo tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (3/10) malam.

Selain aliran dana suap ke pihak lain, kata Febri, penyidik juga tengah mengurai skema suap kasus ini. Khususnya, wewenang Risyanto di perusahaan plat merah itu dalam memberi proyek kuota impor ikan kepada PT Navy Arsa Sejahtera (PT NAS).

“Jadi, kami uraikan lebih lanjut, Perum Perindo ini semestinya bekerja dan ruang lingkup wewenang yang seperti apa. Serta mekanisme kerja di Perum Perindo tersebut,” tutur Febri.

Baca juga : KPK Perpanjang Penahanan Tersangka Suap Izin Impor Bawang Putih

KPK menetapkan Risyanto sebagai tersangka bersama Direktur PT NAS, Mujib Mustofa. Risyanto selaku pucuk pimpinan Perum Perindo,  yang berwenang mengajukan kuota impor ikan, diduga telah membantu PT NAS mendapat proyek impor ikan.

Ihwal kongkalikong pengurusan proyek berawal saat seorang mantan pegawai Perum Perindo mengenalkan Mujib dengan Risyanto. Setelah perkenalan itu, Mujib dan Risyanto kemudian membicarakan kebutuhan impor.

Pada Mei 2019, Mujib dan Risyanto kembali melakukan pertemuan.

Dalam pertemuan itu, disepakati jika Mujib mendapat kuota impor ikan sebanyak 250 ton dari kuota impor Perum Perindo yang disetujui Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Setelah 250 ton ikan berhasil diimpor oleh PT NAS, ikan-ikan tersebut kemudian di karantina dan disimpan di cold storage milik Perum Perindo.

Baca juga : Aklamasi, Eks Marinir Siap Gantikan Oso Pimpin DPD

Berdasarkan keterangan Mujib, hal ini dilakukan untuk mengelabui otoritas yang berwenang agar seolah-olah yang melakukan impor adalah Perum Perindo.

Tak sampai di situ, pada 16 September 2019, Mujib kembali bertemu dengan Risyanto di salah satu lounge hotel di Jakarta Selatan.

Dalam pertemuan tersebut, Risyanto menanyakan kesanggupan Mujib menyiapkan kuota impor ikan tambahan sebesar 500 ton untuk Oktober 2019.

Pada pertemuan itu juga, Risyanto menyampaikan permintaan uang sebesar 30 ribu dolar AS atau setara Rp 400 juta lebih kepada Mujib untuk keperluan pribadi.

Risyanto meminta Mujib untuk menyerahkan uang tersebut melalui Adhi Susilo, yang menunggu di lounge hotel yang sama.

Baca juga : KPK Eksekusi Mantan Deputi VI Kemenpora ke Lapas Tangerang

Selanjutnya, pada 19 September 2019, Risyanto dan Mujib kembali melakukan pertemuan di salah satu kafe di Jakarta Selatan. Mujib menyampaikan daftar kebutuhan impor ikan kepada Risyanto dalam bentuk tabel berisi Informasi jenis ikan dan jumlah, termasuk commitment fee yang akan diberikan kepada pihak Perum Perindo, untuk setiap kilogram ikan impor.

Mujib selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Risyanto selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.