Dark/Light Mode

Eksepsi Rafael Alun Ditolak Hakim, Sidang Lanjut Ke Pembuktian

Senin, 18 September 2023 13:09 WIB
Rafael Alun Trisambodo (tengah) (Foto: Moehammad Wahyudin/Rakyat Merdeka)
Rafael Alun Trisambodo (tengah) (Foto: Moehammad Wahyudin/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Rafael Alun Trisambodo.

Dengan penolakan itu, sidang perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu berlanjut pada pembuktian.

"Menimbang bahwa karena keberatan dakwaan a quo tidak berlandaskan hukum, maka keberatan tersebut patut dinyatakan tidak diterima dan pemeriksaan perkara ini tetap dilanjutkan," kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa membacakan putusan sela, Senin (18/9).

"Memperhatikan ketentuan pasal 156 (2) KUHAP, dan ketentuan hukum lainnya yang bersangkutan, Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima; Memerintahkan pemeriksaan perkara ini, perkara No. 75/Pid.Sus-Tipikor/2023 PN Jakarta Pusat tetap dilanjutkan; Menyatakan biaya perkara ditangguhkan sampai pada putusan akhir," demikian isi putusan sela Majelis Hakim.

Dengan demikian, Majelis Hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghadirkan para saksi pada sidang berikutnya.

Baca juga : Polusi Udara Di Jakarta Hari Ini Membaik, Palembang Yang Mengkhawatirkan

Berdasarkan kesepakatan, sidang pembuktian bakal digelar dua kali sepekan, yakni Senin (25/9) dan Rabu (27/9).

Sebelumnya dalam nota keberatan penasihat hukum (PH) terdakwa, Rafael Alun adalah pegawai negeri sipil (PNS).

Sehingga, apabila ada dugaan pelanggaran atas kewajiban atau tugas terdakwa, atas dugaan pelanggaran terdahulu diperiksa oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).

Tim PH Rafael merujuk pada UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan, alasan tersebut tidak dapat diterima.

Baca juga : KPK Tidak Jerat Wajib Pajak Yang Setor Duit

Sebab, undang-undang tersebut berbeda lingkup hukumnya dengan Undang-Undang Korupsi yang dikenakan penuntut umum dalam surat dakwaan terhadap terdakwa.

"Sedangkan perbuatan yang didakwakan penuntut umum terhadap diri terdakwa, yaitu terdakwa dianggap telah melakukan perbuatan penyimpangan atau penyalahgunaan kewenangan dalam kedudukannya sebagai aparat perpajakan atau pegawai negeri, penyimpangan tersebut dilakukan dalam tujuan untuk memperoleh keuntungan atau memperkaya diri sendiri atau orang lain," tegas hakim.

Kemudian, dalam eksepsi, PH mendalilkan bahwa proses penuntutan terhadap Rafael Alun tidak sah.

Karena penyidikan, penetapan tersangka, dan penyitaan terhadap barang bukti telah dilakukan dengan cara-cara yang bertentangan dengan prinsip hukum acara dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Alasannya yakni, penetapan tersangka dilakukan secara tidak sah dan melawan hukum.

Baca juga : KPK Akan Usut Keterlibatan Istri Rafael Alun Dalam Pencucian Uang

Karena dilaksanakan dengan penyelidikan atau setidaknya bersamaan dengan proses penyidikan, serta tidak disertai dengan surat penetapan tersangka terhadap terdakwa. Alasan ini juga ditolak majelis hakim. 

"Bahwa hemat Majelis Hakim alasan ini tidak dapat diterima. Karena penetapan seseorang menjadi tersangka, sepenuhnya adalah kewenangan penyidik dengan berdasar pada ketentuan adanya minimal dua alat bukti sebagai bukti permulaan patut diduga perilaku tindak pidana," demikian beberapa pertimbangan Majelis Hakim sebelum menjatuhkan putusan sela.

Majelis hakim menyatakan, jika penetapan tersangka ataupun penyitaan barang bukti dinilai tidak sah, seharusnya pihak Rafael Alun menempuh praperadilan.

Adapun dalam dakwaan JPU, total gratifikasi yang diterima Rafael Alun sebesar Rp 16.644.806.137 (Rp 16,6 miliar) sekitar 15 Mei 2002 hingga Maret 2013.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.