Dark/Light Mode

KPK Pecat Pegawai Yang Manipulasi Duit Perjalanan Dinas, Korupsinya Diusut

Selasa, 19 September 2023 17:01 WIB
Gedung KPK (Foto: Ist)
Gedung KPK (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberhentikan pegawainya yang melakukan fraud atau kecurangan administrasi perjalanan dinas.

Pegawai yang dimaksud adalah Novel Aslen Rumahorbo.

"Hari ini, KPK melakukan pemberhentian terhadap saudara NAR atas pelanggaran fraud administrasi perjalanan dinas," ungkap Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (19/9).

Menurut Ali, hasil pemeriksaan Inspektorat menyatakan Novel terbukti telah melanggar Pasal 5 huruf a PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS berupa penyalahgunaan wewenang.

Baca juga : PPP: Nggak Ada Yang Aneh Dari Pernyataan Presiden Jokowi

Maka berdasarkan Pasal 8 ayat (1) huruf c PP Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS, Novel dijatuhi hukuman disiplin berat yaitu pemberhentian tidak atas permintaan sendiri.

"Secara paralel, KPK pun masih terus melanjutkan proses penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsinya," tegas Ali.

Tindak lanjut atas pelanggaran ini, KPK secara simultan melakukan penegakan kode etik melalui Dewan Pengawas (Dewas).

Juga, penegakan disiplin pegawai oleh Inspektorat, serta tindak lanjut penanganan dugaan tindak pidana korupsinya oleh Kedeputian Penindakan dan Eksekusi.

Baca juga : BNPT Gelar Pertemuan Konsultasi Bilateral Ke-9 Di Australia

KPK pun, sambung Ali, terus melakukan upaya pencegahan dan mitigasi agar pelanggaran serupa tidak kembali terjadi.

"KPK tentunya akan menyampaikan kembali update penanganan dugaan tindak pidana korupsinya, yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Hal ini sebagai wujud komitmen KPK dalam transparansi kepada publik," tandas Ali.

Sebelumnya, Sekjen KPK Cahya H. Harefa mengungkapkan, praktik ini dilakukan Novel pada 2021 hingga 2022.

Skandal ini terungkap ketika atasan dan tim pegawai tersebut awalnya mengeluh adanya proses administrasi yang berlarut.

Baca juga : 2 Nelayan Morotai Yang Hilang Ditemukan Selamat Di Perairan Filipina

Setelah diusut, ternyata terjadi pemotongan uang perjalanan dinas.

"Dengan nilai Rp 550 juta dengan kurun waktu tahun 2021-2022," ujar Cahya, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (27/6).

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.