Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Bongkar Aliran Duit Proyek BTS
Komisaris PT Solitech Jadi Justice Collaborator
Selasa, 31 Oktober 2023 07:30 WIB
Sebelumnya
Sedangkan hal meringankan, Irwan belum pernah dihukum; bersikap sopan selama persidangan; telah beriktikad baik, yaitu telah mengembalikan uang dengan total Rp 9,3 miliar ke kas negara melalui Kejaksaan Agung; terdakwa telah bertindak sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau JC, sehingga telah memberikan manfaat signifikan terhadap kasus yang ditangani.
Pada sidang kemarin, jaksa juga membacakan tuntutan hukuman bagi terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak.
Baca juga : Plate Geleng-geleng Kepala
“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak dengan pidana penjara selama 15 tahun,” kata jaksa.
Galumbang juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Jaksa menyatakan, terdakwa tidak terbukti menikmati uang korupsi, sehingga tidak dikenakan kewajiban membayar uang pengganti.
Baca juga : Persyaratan Dipersulit Agar Peserta Tender Berguguran
Adapun terdakwa lainnya yakni Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dituntut penjara selama 6 tahun. “Dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan,” ujar jaksa.
Jaksa menilai, Galumbang dan Mukti Ali terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan turut serta melakukan tindak pidana korupsi pada proyek BTS.
Baca juga : KPK Endus Aliran Uang dari Pihak Swasta Ke Eko Darmanto
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Selasa 31/10/2023 dengan judul Bongkar Aliran Duit Proyek BTS, Komisaris PT Solitech Jadi Justice Collaborator
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya