Dark/Light Mode

Bongkar Aliran Duit Proyek BTS

Komisaris PT Solitech Jadi Justice Collaborator

Selasa, 31 Oktober 2023 07:30 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi menara pemancar sinyal atau BTS 4G Kominfo Galumbang Menak (kiri), Mukti Ali (tengah) dan Irwan Hermawan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/10/2023). (Foto: Antara)
Terdakwa kasus dugaan korupsi menara pemancar sinyal atau BTS 4G Kominfo Galumbang Menak (kiri), Mukti Ali (tengah) dan Irwan Hermawan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/10/2023). (Foto: Antara)

 Sebelumnya 
Sedangkan hal meringankan, Irwan belum pernah dihukum; bersikap sopan selama persi­dangan; telah beriktikad baik, yaitu telah mengembalikan uang dengan total Rp 9,3 miliar ke kas negara melalui Kejaksaan Agung; terdakwa telah bertindak sebagai saksi pelaku yang beker­ja sama atau JC, sehingga telah memberikan manfaat signifikan terhadap kasus yang ditangani.

Pada sidang kemarin, jaksa juga membacakan tuntutan hu­kuman bagi terdakwa Galum­bang Menak Simanjuntak.

Baca juga : Plate Geleng-geleng Kepala

“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak dengan pidana pen­jara selama 15 tahun,” kata jaksa.

Galumbang juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Jaksa menyatakan, terdakwa tidak terbukti menikmati uang korupsi, sehingga tidak dikenakan kewa­jiban membayar uang pengganti.

Baca juga : Persyaratan Dipersulit Agar Peserta Tender Berguguran

Adapun terdakwa lainnya yakni Account Director of Inte­grated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dituntut penjara selama 6 tahun. “Dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditah­an dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan,” ujar jaksa.

Jaksa menilai, Galumbang dan Mukti Ali terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan turut serta melakukan tindak pidana korupsi pada proyek BTS.

Baca juga : KPK Endus Aliran Uang dari Pihak Swasta Ke Eko Darmanto

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Selasa 31/10/2023 dengan judul Bongkar Aliran Duit Proyek BTS, Komisaris PT Solitech Jadi Justice Collaborator

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.