Dark/Light Mode

Rumah Kertanegara Yang Digeledah Polisi Disewa Alex Tirta, Rp 650 Juta Per Tahun

Selasa, 31 Oktober 2023 17:13 WIB
Syahrul Yasin Limpo (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Syahrul Yasin Limpo (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Rumah di Jalan Kertanegara nomor 46, Jakarta Selatan, yang digeledah penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), rupanya disewa Ketua Harian PBSI, Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta.

Dirreskrimsus Polda Metro Kombes Ade Safri Simanjuntak menyatakan, pemilik rumah itu berinisial 'E'. Dari E inilah kemudian Alex Tirta menyewanya.

"Pemilik rumah Kartanegara no 46 adalah E. Dan yang menyewa rumah Kartanegara no 46 dari E adalah Alex Tirta," ujar Ade dihubungi wartawan, Jakarta, Selasa (31/10/2023).

Baca juga : Ada Pegawai Di Rumah Firli Bahuri Yang Digeledah, KPK: Diminta Penyidik

"Sewanya sekitar Rp 650 juta per tahun," imbuhnya.

Alex Tirta diketahui merupakan seorang pengusaha hiburan Tanah Air. Alex pernah dikaitkan dengan kepemilikan Hotel Alexis yang ditutup karena tak dapat izin perpanjangan usaha dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta tanggal 27 Oktober 2017.

Selain Hotel Alexis, usaha-usaha yang dimiliki Alex Tirta di antaranya Colosseum, 1001 hotel, Emperium, Play Club, Tease Club, Zen, hingga Club 36.

Baca juga : Rupiah Stagnan Di Level Rp 15.700 Per Dolar AS

Sekadar latar, kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap SYL telah naik ke tahap penyidikan usai pihak kepolisian melakukan gelar perkara 6 Oktober 2023 lalu.

Hingga saat ini, puluhan saksi telah diperiksa terkait kasus tersebut. Mulai dari ajudan Ketua KPK Firli Bahuri, pegawai KPK, pihak Kementerian Pertanian (Kementan), Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, hingga saksi ahli yang juga eks Komisioner KPK, yakni Saut Situmorang dan M Jasin.

Firli sendiri telah diperiksa penyidik pada Selasa (24/10/2023). Dia diperiksa selama tujuh jam.

Baca juga : Mentan Di Ujung Tanduk

Penyidik Polda Metro Jaya juga telah menggeledah rumah Firli di Villa Galaxy No.60, Kota Bekasi, Kamis (26/10/2023), serta rumah di Jalan Kertanegara No.46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan, penggeledahan itu dilakukan untuk mencari bukti dugaan pidana tersebut.

"Tentunya untuk mencari serta mengumpulkan bukti-bukti. Bukti itu nantinya akan membuat terang tentang dugaan tindak pidana yang sedang ditangani," ungkapnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.