Dark/Light Mode

Masih Kumpulkan Bukti, KPK Perpanjang Penahanan SYL Dkk

Jumat, 3 November 2023 17:24 WIB
Syahrul Yasin Limpo (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Syahrul Yasin Limpo (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Selain Syahrul, komisi antirasuah juga memperpanjang penahanan dua tersangka lain dalam kasus dugaan pemerasan pejabat Kementerian Pertanian (Kementan).

Keduanya yakni, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alsintan Kementan Muhammad Hatta.

"Dengan masih berprosesnya pengumpulan alat bukti dalam perkara Tersangka SYL dkk, tim penyidik telah memperpanjang masa penahanan untuk masing-masing selama 40 hari ke depan di Rutan KPK," ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (3/11/2023).

Baca juga : Heru Ogah Grasa-grusu

Ali menerangkan, Syahrul dan Hatta, ditahan sampai dengan 11 Desember 2023. Sedangkan Kasdi, sampai dengan 9 Desember 2023.

KPK menyebut, Syahrul memerintahkan Kasdi dan Hatta mengumpulkan setoran dari para eselon I dan II Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Pertanian (Kementan), per bulan.

Dia mematok tarif dengan kisaran 4.000 dolar AS (setara Rp 62,8 juta) hingga 10.000 dolar AS (setara Rp 157 juta).

Uang dikumpulkan Kasdi dan Hatta, baik dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.

Baca juga : Majukan Sektor Pariwisata, Pemprov Jabar Dukung Olahraga Berkuda

Sumber uang yang digunakan di antaranya berasal dari realisasi anggaran Kementan yang sudah di mark up, termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek di kementerian tersebut.

Penerimaan uang itu dilakukan secara rutin tiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing.

Sejauh ini KPK menyebut, Syahrul telah mengumpulkan setoran sebesar Rp 13,9 miliar.

Jumlah itu di luar temuan KPK senilai Rp 30 miliar dan Rp 400 juta yang ditemukan saat penggeledahan.

Baca juga : Kementan Ajak Perempuan Indonesia Maju Jaga Ketahanan Pangan

Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Khusus SYL, dijerat dengan pasal pencucian uang.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.