Dark/Light Mode

Perludem Harap Putusan MKMK Kembalikan Marwah MK

Senin, 6 November 2023 21:15 WIB
Anggota Dewan Pembina Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi Perludem, Titi Anggraini. Foto: Istimewa
Anggota Dewan Pembina Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi Perludem, Titi Anggraini. Foto: Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Dewan Pembina Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini meyakini tiga hakim Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memiliki kredibilitas.

Hal itu disampaikan Titi menyikapi terbentuknya tiga hakim MKMK yang menyidang dugaan pelanggaran kode etik hakim MK ketika mengubah batas usia Capres-Cawapres.

"Apalagi tiga anggota MKMK adalah sosok yang menjadi bagian penting dari eksistensi MK sebagai lembaga penegak konstitusi dan demokrasi Indonesia. Saya sendiri ingin memberikan keyakinan pada MKMK untuk berdiri tegak di atas moralitas etis dan hukum dalam kehidupan berkonstitusi di Indonesia,“ kata Titi, Senin (06/11/2023).

Adapun tiga anggota MKMK yaitu Wahiduddin Adams, Jimly Asshiddiqie, dan Bintan R Saragih.

Baca juga : Pengamat: Isu Putusan MK Sengaja Digulirkan untuk Degradasi Prabowo-Gibran

Diakui, banyak spekulasi dan kontroversi terkait dengan putusan MKMK. Tetapi, dia mengimbau semua pihak mestinya menunggu putusan MKMK dan memberikan keyakinan kepada para anggota MKMK untuk memegang teguh komitmen dan integritasnya dalam membuat keputusan terbaik atas laporan yang ditanganinya.

Putusan MKMK atas dugaan pelanggaran kode etik akan diumumkan besok, Selasa (7/11/2023). Besar harapan masyarakat agar MK kembali ke marwahnya.

Ditegaskan, tidak bisa ada jaminan sepenuhnya Putusan MKMK akan memulihkan berbagai kontroversi, spekulasi, serta friksi yang kadung terjadi.

Namun, setidaknya putusan MKMK ini menjadi pondasi penting untuk menegakkan eksistensi dan keberadaan MK sebagai kekuasaan kehakiman yang merdeka, independen, dan kredibel.

Baca juga : Putusan MKMK Jadi Kunci Kembalikan Wibawa MK

"Hal itu penting sebagai bagian dari menjaga kepercayaan publik dan legitimasi Pemilu 2024," tandas Titi.

Sementara, Wakil Ketua Setara Institute, Bonar Tigor Naipospos menduga putusan MKMK hampir pasti akan memuat pelanggaran etik yang dilakukan oleh hakim konstitusi yang dipimpin Anwar Usman.

"Kalau saya lihat pasti Anwar Usman akan dijatuhkan sanksi melanggar etik. Kemudian apakah nanti ada embel-embel untuk mengundurkan diri atau diberhentikan itu masih tanda tanya," ungkapnya.

Kendati demikian, Bonar berharap Anwar Usman berbesar hati untuk mengundurkan diri dari MK. Hal itu patut dilakukan untuk menghindari kekhawatiran kejadian serupa akan terulang.

Baca juga : Pakar Hukum: Putusan MK Final Dan Mengikat, Tidak Bisa Dibatalkan MKMK

Ditambah lagi tahun depan akan menjadi tahun perayaan demokrasi, MK akan berperan sebagai pengadil sengketa hasil Pileg dan Pilpres 2024.

"Namun seharusnya kalau dia berjiwa besar, melanggar etik ini kan cukup berat, seharusnya dia mengundurkan diri agar tidak terjadi lagi conflict of interest. Apalagi nanti pada saat putusan-putusan untuk pemilu, nanti kan sengketa melalui MK lagi, kalau dia masih tetap menjadi hakim konstitusi itu dikhawatirkan akan kembali terulang," terang dia.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.