Dark/Light Mode

Pakar Hukum: Putusan MK Final Dan Mengikat, Tidak Bisa Dibatalkan MKMK

Sabtu, 4 November 2023 22:39 WIB
Pakar Hukum sekaligus Ketua Umum Persatuan Doktor Pascasarjana Hukum Indonesia (PEDPHI), Abdul Chair Ramadhan. Foto: Istimewa
Pakar Hukum sekaligus Ketua Umum Persatuan Doktor Pascasarjana Hukum Indonesia (PEDPHI), Abdul Chair Ramadhan. Foto: Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - Pakar Hukum sekaligus Ketua Umum Persatuan Doktor Pascasarjana Hukum Indonesia (PEDPHI), Abdul Chair Ramadhan menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) final dan mengikat.

"Hal itu berarti putusan MK telah memiliki kekuatan hukum tetap sejak dibacakan dalam persidangan MK. Putusan MK tersebut harus dilaksanakan terlepas dari adanya pro dan kontra. Putusan MK berlaku bagi semua orang (erga omnes)," terang Abdul Chair kepada wartawan, Sabtu (04/11/2023).

Menurut Chair, putusan MK yang menambahkan frasa pada Pasal 169 huruf q UU Pemilu. Bukan hanya ditujukan kepada seorang Kepala Daerah saja.

Namun juga berlaku bagi semua jabatan yang dipilih melalui Pemilu. Termasuk bagi anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Baca juga : Teddy Gusnaidi: Putusan MK Tak Bisa Dibatalkan, Gibran Tetap Jadi Cawapres

"Terkait dengan berlangsungnya sidang dugaan pelanggaran kode etik hakim Konstitusi, Majelis Kehormatan MK (MKMK) tidak dapat membatalkan putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023," tegas Chair.

Dia menjelaskan, tidak ada dasar hukum yang menyebutkan Majelis Kehormatan MK dapat membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dukungan terhadap Majelis Kehormatan MK agar membatalkan putusan tersebut menunjukkan sikap yang berlawanan dengan konstitusi.

"Dengan demikian tidak ada upaya hukum guna membatalkan putusan MK. Oleh karena itu, dipertanyakan keinginan untuk membatalkan putusan MK tersebut," kata Chair.

Baca juga : Putusan MK Sarat Kepentingan, Pemilih Bisa Kasih Sanksi Elektoral

Dalam pandangan Chair, putusan MK harus dimaknai sebagai jaminan perlindungan. Bukan hanya ditujukan kepada kepentingan individu, kepentingan masyarakat, akan tetapi juga menyangkut kepentingan negara.

"Suka atau tidak suka terhadap Putusan MK yang pada akhirnya menjadikan Gibran sebagai Cawapres dan disandingkan dengan Prabowo, demikian itu sudah sah secara hukum," sambung Chair.

Lantas Chair memandang segala macam perdebatan maupun berbagai manuver seperti gagasan Hak Angket DPR tidak dapat memberikan pengaruh apa pun terhadap putusan MK.

"Khusus menyangkut gagasan Hak Angket, perlu dipertanyakan. Sejatinya pelaksanaan Hak Angket menunjuk pada adanya dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah," ujar Chair.

Baca juga : Palsukan Kuitansi Dan Tanda Tangan, Kepala HUDEV UI Ditahan

Chair pun mempertanyakan desakan pembatalan terhadap putusan MK tentang uji materi batas usia Capres-Cawapres oleh Majelis Kehormatan MK bertentangan dengan UUD 1945.

Chair menyatakan, ketika dikatakan bertentangan, maka Majelis Kehormatan terlarang membatalkan putusan MK tersebut. Hal itu disebabkan putusan Majelis Kehormatan tidak sederajat dengan putusan MK.

"Maka apakah mungkin putusan Mahkamah Kehormatan yang tidak sederajat itu dapat membatalkan putusan MK yang kewenangannya disebut dalam UUD 1945?" pungkas Chair.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.